NEWS  

Tanggapan Tegas Komnas Perempuan: Desak Penegakan Hukum pada Kasus Femisida di Medan

Share

Jakarta, Armadaberita.com – Komisioner Komnas Perempuan, Veriyanto Sihotang, angkat bicara menyusul tragedi kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan di Medan.

Dalam pernyataan resmi yang dilontarkan pada Selasa (5/12/2023), Veriyanto menyampaikan bela sungkawa mendalam dan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang mengguncang hati masyarakat.

“Kami merasa duka dan prihatin atas kejadian tragis yang menimpa seorang remaja perempuan di Medan. Ini merupakan bukti kejiwaan yang kejam dan mengharukan,” tegas Veriyanto.

Menyikapi peristiwa tersebut, Komnas Perempuan secara tegas mengutuk tindakan pelaku dan mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh serta memprosesnya secara hukum.

“Kematian perempuan korban kekerasan seksual adalah puncak dari kekerasan terhadap perempuan. Kasus ini, dengan kuat kami duga, merupakan peristiwa femisida,” imbuhnya dengan nada tegas.

Dalam konteks kekerasan seksual di Indonesia, Veriyanto menyoroti tren meningkatnya kasus tersebut. Catatan Tahunan Komnas Perempuan selama 10 tahun terakhir mencatat adanya 52.099 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke lembaga ini dan didampingi oleh lembaga layanan.

“Sangat mengkhawatirkan melihat angka kekerasan seksual yang terus meningkat. Ini bukan hanya sekadar statistik, tetapi juga cerminan ketidakamanan dan perlindungan yang belum memadai terhadap perempuan di Indonesia,” ujarnya.

Veriyanto menekankan pentingnya implementasi UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia berharap agar aparat penegak hukum di Kota Medan segera menggunakan undang-undang tersebut untuk menangani kasus ini.

“Kami mendesak agar aparat penegak hukum di Kota Medan menggunakan UU TPKS sebagai landasan dalam menangani kasus kekerasan seksual tersebut. Harapannya, korban atau keluarganya dapat mendapatkan hak-haknya atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan,” pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, Komnas Perempuan menjelaskan bahwa mereka tak sekadar menjadi pengawas, tetapi juga penegak hak asasi manusia, khususnya dalam konteks kekerasan terhadap perempuan. (Dedy Hutajulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *