Medan, ArmadaBerita.Com
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan meringkus pelaku rudapaksa dan mencabuli seorang Mahasiswi (18) yang tengah ngekos di Jalan Padang Golf daerah Pancur Batu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebutkan pelaku bernama Robi Hari Agus (24) dikenakan pasal berlapis.
“Tersangka dikenakan Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian Pasal 285 KUHP, dan Pasal 6 huruf c tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun,” kata Kompol Fathir, Kamis (19/10/2023).
Kompol Fathir menyebutkan kejadian tersebut terjadi di rumah kos yang yang ditempati korban dan merupakan milik orang tua pelaku di Jalan Padang Golf, Pancur Batu, pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
“Peristiwa tersebut terjadi ketika korban baru pulang kuliah dan sudah ditunggu oleh tersangka yang posisinya sudah berada di dalam kamar kos. Dimana tersangka ini adalah pemilik dari rumah kos tersebut,” jelasnya.
Dalam peristiwa itu, pelaku sempat menyekap korban dengan ancaman pisau lalu “menggerayangi” tubuh korban. Bahkan pelaku mengambil foto korban agar tidak buka suara.
Ponsel korban juga diambil pelaku dengan dalih akan dikembalikan pukul 16.00 WIB, dan korban baru keluar sekira pukul 14.00 WIB, setelah pelaku melarikan diri.
Korban lalu melapor kepada ibu korban yang merupakan pemilik kost tempat korban tinggal. Akan tetapi ibu korban hanya meminta maaf dan meminta korban agar kejadian itu dirahasiakan karena takut anaknya dipenjara.
Korban yang terus menangis dan melapor ke Kepala Dusun (Kadus) setempat, akhirnya diketahui banyak orang dan membuat warga geram akan pelaku. Ibu pelaku pun pasrah jika korban harus dilaporan dan siap menempuh jalur hukum.
Polisi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, menjelaskan bahwa tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu.
“Jadi sehari sebelum melakukan tindak pidana tersebut, tersangka ini baru saja menggunakan narkotika jenis sabu,” jelas Kompol Fathir.
Sementara itu, korban saat ini masih dalam perawatan dan tim khusus yang dibentuk Kapolrestabes Medan untuk melakukan Trauma Healing terhadap korban.
“Tim ini diantaranya Unit PPA Polrestabes Medan, kemudian juga bersama sama dengan Dinas UPT Provinsi Sumatera Utara dan Tim Psikolog dari Polda Sumut,” ujarnya.(ASN)











