NEWS  

Dua Pengedar Sabu Diciduk, Pemasoknya Pria Asal Medan Diburu

Share

Siantar, ArmadaBerita.Com

Dua orang pria berinisial AG alias Ardimen (48) dan temannya WY alias Welly (41) diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar dari dua lokasi berbeda, Senin (30/1/2023) pukul 21.00 WIB.

Tim Opsnal menciduk AG lantaran kedapatan membawa narkoba di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

AG diciduk pasca berdiri dipinggiran Jalan. Saat dilakukan penggeledahan badan, dari warga Jalan Simbolon, Kecamatan Siantar Barat itu, Tim Opsnal menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan lainnya.

Masing-masing terdiri dari 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 unit Handphone merk Samsung serta 1 buah plastik putih yang di dalamnya terdapat 5 paket sabu-sabu.

“Diciduk setelah adanya informasi dari warga,” jelas Kapolres Siantar AKBP Fernando melalui Kasih Humas AKP Rusdi Ahya dihubungi, Rabu (1/2/2023) malam pukul 20.00 WIB, via telepon.

Ketika diciduk, AG mengaku, masih ada menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya di Jalan Simbolon. Adanya pengakuan itu, Tim Opsnal dengan cepat bergerak kerumah AG, menaiki mobil.

Ternyata benar, disana Tim Opsnal menemukan 1 buah plastik warna biru yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik transparan berisi 5 paket sabu.

“Adapun total berat sabu-sabu nya sampai dengan 13,11 gram atau seharga Rp 7 juta lebih. Disita juga 1 buah dompet warna hitam berisi 1 bungkus kertas tiktak dan 1 plastik klip berisi Ganja dengan berat 1,63 gram dari rumahnya” papar Rusdi.

Hasil seluruh barang bukti tersebut tak membuat Tim Opsnal berhenti sampai disitu. Buktinya, setelah dilakukan penekakan lagi terhadap AG, dia mengakui masih ada menitip sabu kepada WY.

“Benar, dia masih mengakui kalau ada menitipkan sabu sama temannya WY di Jalan Pematang, Kabupaten Simalungun. Makannya langsung dikembangkan,” tambahnya Rusdi Ahya.

Untuk mengelabui WY, Tim Opsnal pun menyamar sebagai AG, sehingga pertemuan dilakukan, yakni di Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

WY pun akhirnya datang dan Tim Opsnal langsung menangkapnya. Dari WY, disita 1 unit handphone merk Oppo. Kemudian, dari dari kantong depan sebelah kanan celananya ditemukan uang sebesar Rp 400 ribu.

“Uang itu merupakan uang hasil penjualan sabu. Pelaku WY juga mengatakan, sebelumnya ada menerima shabu dari pelaku AG. Mereka berdua mengakui memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial B di Kota Medan,” ucapnya Rusdi.

Hingga sampai saat ini sambung Rusdi Ahya, pihak Tim Opsnal masih melakukan pengembangan terhadap B. Sedangkan AG dan WY kini diproses sesuai dengan undang-undang No 35 Tahun 2009. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *