NEWS  

Demi Narkoba Warga Medan Ini Rela Gelapkan Motor Milik PNS

Share

Siantar, ArmadaBerita.Com

Saking pengennya isap narkotika jenis sabu, Ary Syahputra alias Ary (43) warga Jalan Tuba II Perjuangan Rawa Cangkul I, Gang Siti Khadijah Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan ini, rela menggelapkan sepeda motor milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, karena keburu diciduk oleh Tim Libas Polsek Siantar Martoba, uang hasil dari penjualan sepeda motor yang dicurinya ternyata masih belum dibelanjakan dan Ary pun kini terpaksa masuk sel tahanan.

Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasih Humas AKP Rusdi Ahya dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023) sore pukul 17.48 WIB, mengatakan pihak Tim Libas Polsek Siantar Martoba mengamankan Ary.

Saat ditangkap, Ary mengaku sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam les merah BK 2526 WAF milik PNS, Pudin Mudiana warga Jalan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar itu sudah dijualnya di Kota Medan.

“Pelaku Ary berhasil diringkus dari Jalan Rakutta Sembiring, tepatnya di depan Masjid Alfala, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Kamis (26/1/223) sore pukul 17.00 WIB,” kata Kasih Humas AKP Rusdi Ahya.

Sedangkan kejadian itu kata Rusdi berlangsung, Sabtu (24/12/22) siang pukul 12.30 WIB, dimana korban saat itu sedang mengendarai sepedamotornya. Lalu melintas dari Jalan Viyata Yudha, Kota Siantar.

“Korban bertemu dua orang laki-laki tak dikenal sedang mendorong sepeda motor Vario warna merah. Melihat itu korban menawarkan bantuan, namun salah satu pelaku, itu si Ary. Dia meminjam sepedamotor korban,” jelasnya.

Korban pun lanjut Rusdi Ahya, meminjamkan sepedamotornya untuk dibawa pergi Pelaku Ary dan temannya. Stelah ditunggu hingga sore hari, tenyata Pelaku Ary tak kunjung datang mengembalikan sepedamotor korban.

“Merasa telah ditipu, korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba karena adanya kejadian, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 Juta dan kini pelaku berhasil diringkus,” ucap Rusdi.

Saat ini, Pelaku Ary diproses dengan mempersangkan melakun tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 subs 372 KUHPidana. Sedangkan temannya masih buron. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *