NEWS  

1 Ton Lebih Ganja Asal Aceh Diamankan dari Mobil Boks di Medan

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengamankan sebuah mobil boks beserta supirnya yang membawa daun ganja kering sebanyak 1 ton lebih saat melintas di Jalan Letjen Jamin Ginting tepatnya lampu merah fly over Jamin Ginting, Simpang Pos, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Senin (12/12/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Pihak Polrestabes Medan juga telah mengamankan seorang kurir sekaligus supir bernama Mawardi alias M (23) warga Desa Tempalan Pinang, Kecamatan Trangon, Kabupaten Gayo Luwes.

“Dari pelaku itu petugas menyita barang bukti 1. 1.338 kg ganja kering dengan perincian 36 karung dan 336 dengan bungkus hitam di balut lakban kuning dengan berat bruto 1.338 kg, satu unit ponsel Nokia senter, uang jalan Rp.1.800.000 dan unit mobil box grandmax BL 8237 HC,” terang Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Selasa (13/12/2022).

Terbongkarnya penyelundupan daun ganja kering ini berkat adanya informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta melalui Medan di Jalan Letjen Jamin Ginting, lampu merah fly over Jamin Ginting simpang pos, Kwala Bekala, kecamatan Medan Johor.

Pelaku beraksi dengan membawa narkoba tersebut mengendarai mobil box platl BL 8237 HC. Polisi yang mengendus itu kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Di lokasi, polisi menemukan mobil box yang diinformasikan tersebut, dan membuntuti mobil yang di curigai. Saat dilakukan observasi, diduga pelaku di dalam mobil terlihat gelisah dan bermaksud melarikan diri. Tim langsung menghampiri mobil tersebut, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 orang laki-laki yang bernama Mawardi.

“Pada saat penggeledahan kita temukan mobil boks tersebut bermuatan 36 karung dan 365 ganja kering dibungkus plastik hitam di balut lakban kuning, dengan total 1.338 bungkus,” jelas Kapolrestabes Medan.

Dari keterangan pelaku M bahwa ia memang mengetahui yang dibawa di dalam mobil box tersebut adalah ganja kering siap edar. Pemilik ganja tersebut dengan panggilan Bayu saat ini masih dalam penyelidikan polisi (DPO).

Pelaku M juga mengaku diberikan upah untuk membawa ganja 120 per kilo nya. Ganja tersebut akan diserahterimakan oleh orang lain yang berada di Medan. “Pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut menggunakan truk Dalmas Sat Samapta karena mesin mobil box pelaku sempat tidak bisa berfungsi,” ungkap Kombes Pol Valentino. (Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *