NEWS  

2 Sepesialis Curanmor di Mini Market Ditembak Tekab Polrestabes Medan

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Dua orang pria pelaku sepesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua berhasil dibekuk Tim Anti Bandit (TEKAB) Satreskrim Polrestabes Medan dari rumahnya masing-masing, pada Kamis (30/1) lalu, sekira jam 23.00 wib.

Pelaku, Yanto alias Anto Keling (45) yang beralamat di Jalan Binjai KM 9.1, Gang PGA, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Yanto diamankan dari tempat tinggalnya, di Jalan Stasiun, Gang Subur, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Seorang lagi adalah, Slamet Riyadi alias Pengkah alias Pekak (42) yang beralamat di Dusun Tandem Desa Karang Rejo Pasar I, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat / Jalan Tanjung Sari, Gang Gayu, Kecamatan Medan Selayang ini, diamankan dari tempat tinggalnya di Jalan Ringroad Pasar 1, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, melalui Kanit Ranmor AKP Bambang Gunanti Hutabarat, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/2/2020) menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan kedua bandit Ranmor spesialis parkiran Mini Market ini berawal dari laporan korbannya, Heri Surya (44).

Pria yang tinggal di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal ini, kehilangan Honda Vario BK 4649 AGW saat diparkirkan di Jalan Rajawali depan Alfamidi, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Senin 06 Mei 2019 sekira pukul 18.27 WIB.

Berdasarkan laporan itu, Tekab 3C Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus pelakunya. Sayangnya, kedua spesialis Curanmor mini market ini, menghilang.

Selama kurun 9 bulan, tepatnya, Kamis (30/1/2020) malam, akhirnya polisi berhasil mengendus keduanya di kediamannya masing-masing. Tak mau buruannya kabur, Tekab 3C Polrestabes Medan langsung menggerebek kediaman keduanya dan berhasil meringkusnya.

“Tersangka Yanto kita ringkus lebih dahulu di rumahnya, kemudian dilakukan pengembangan terhadap teraangka, Slamet Riyadi dan berhasil diamankan di rumahnya sesuai TKP penangkapan juga,” jelas AKP Bambang Gunanti Hutabarat.

Dari hasil introgasi dan bukti-bukti yang ada, jelas mantan Kanit Polsek Percut Sei Tuan ini, kedua tersangka mengakui perbuatannya yang merupakan spesialis Curanmor di Mini Market termaksud Curanmor kreta korban (Surya).

Dalam bukti yang dipaparkan polisi saat ini, terdapat 9 Laporan Polisi terhadap kedua pelaku yakni;

1. LP / 827 / K / V /2019 / SPKT Sunggal

2. LP / 748 /K / V / 2019 / SPKT Sunggal

3. LP / 749 /K / V / 2019 / SPKT Sunggal

4. LP / 874 /K / V / 2019 / SPKT Sunggal

5. LP / 719 /K / V / 2019/SPKT Sunggal

6.LP/ 731/K /V/2019/SPKT Sunggal

7.LP/ 709/K /IV/2019/SPKT Sunggal

8.LP/ 857/K /V/2019/SPKT Sungggal

9.LP/ 602/K /IV/2019/SPKT Sunggal

“Pengakuan tersangka bahwa telah melakukan kejahatan sebanyak 22 TKP. Motor hasil dari mencuri tersebut kemudian dijual kepada penadahnya berinisial, AH Ahun (DPO),” jelasnya.

Menindaklanjuti hasil introgasi kedua pelaku, petugas kembali melakukan pengembangan guna mencari tahu keberadaan barang hasil curiannya.

Namun ketika dilakukan pengembangan, keduanya mencoba melarikan diri dengan cara kabur. Petugas mencoba memberikan peringatan agar tersangka tidak melarikan diri, akan tetapi, tidak diindahkan.

“Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur guna melumpuhkan tersangka dengan menembak ke arah kaki dan mengenai kedua kaki masing-masing pelaku. Setelah mendapat perawatan medis, kedua tersangka kita boyong ke komando,” ungkap Bambang.

Dari kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa; 2 buah Honda Vario warna hitam yang digunakan sebagai alat untuk melakuakan kejahatan, 2 buah kunci T, 1 buah kunci L, 1 buah kunci roda, 5 buah Mata Kunci T, 2 unit HP, Helm Hitam, 2 Jaket, dan sebilah Golok. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *