Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Seorang ayah kandung di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara kembali rudapksa terhadap putri kandungnya sendiri hingga bertahun-tahun. Aksi itu baru terbongkar setelah SNB (15) mulai beranjak remaja.
Kelakuan sang ayah berinisial S (54) ini terbongkar sejak SNB sempat kabur dari rumah karena depresi. Tiga hari kabur, pihak keluarga pun mengetahui alasannya. S yang mengetahui aksi bejadnya terbongkar, sempat melarikan diri ke Bagan Batu, Riau. Namun pihak keluarga mampu berkoordinasi dengan S hingga langsung menyerahkannya ke Polresta Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022) siang membenarkan diamankannya pelaku cabul S terhadap anak kandungnya sendiri.
“Tersangka S ini merupakan pekerja bengkel yang beralamat di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ini. Dia dirahkan ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pada Minggu (6/3/2022),” sebutnya.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Belawan ini, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sejak tahun 2017, yang saat itu korban masih berusia 9 tahun hingga akhir tahun 2021.
“Total tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 16 kali,” ujarnya.
Lanjutnya, terungkapnya perbuatan tersangka ketika korban minggat dari rumah akibat depresi setelah dicabuli tersangka dan korban takut melihat tersangka. Ibu korban Hayati (45) pun melapor ke polisi.
“Korban 3 hari tidak pulang ke rumah dan setelah ditanyai oleh ibu kandungnya, korban mengaku telah dicabuli bapak kandungnya dan langsung membuat laporan pengaduan 5 hari lalu,” urai Kompol I Kadek H Cahyadi.
Ditambahkannya, pelaku, isteri dan mertua serta anaknya tinggal serumah. Setiap tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban, tersangka selalu mengancam dengan kekerasan terhadap korban. Meskipun korban berteriak namun tak mampu melawan tersangka sehingga korban dengan terpaksa melayani tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 81, 82 UU Pelrindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka S saat ditanyai sejumlah wartawan mengatakan jika tersangka melakukan perbuatan bejatnya pertama kali di rumah saat isterinya sedang mencuci.
“Korban anak kandung saya dari istri kedua. Isteri pertama saya meninggal dunia karena sakit,” ujarnya. (CK)











