Jakarta, ArmadaBerita.Com
Harga jual tiket maskapai yang tidak melebihi tarif batas atas, tidak dapat langsung disimpulkan bahwa tidak terjadi “kartel” harga atau biasa diartikan kesepakatan monopoli harga yang dilakukan organisasi perusahaan itu sendiri.
Anggota KPPU Gopprera Pangabean, melalui keterangan tertulisnya disampaikan kepada wartawan, Selasa (26/3/2024) berpendapat bahwa kesepakatan yang dilakukan maskapai, tidak selalu berbentuk tarif atau melalui penetapan harga tiket.
“Kesepakatan atau koordinasi antar maskapai dalam menjual subclass harga tiket pesawat yang mendekati tarif batas atas namun tidak melewati melewati tarif batas atas, atau bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah, atau menawarkan subclass harga tiket murah namun dengan jumlah yang sangat sedikit, juga dapat diduga mengarah pada pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999,” tegas Gopprera.
Sebagai informasi, subclass merupakan diferensiasi harga pada dunia penerbangan yang dikelompokan dalam satu paket kelas tertentu. Pasar yang kompetitif akan mendorong maskapai untuk melakukan penjualan tiket dengan berbagai subclass, mulai dari harga tiket terendah sampai harga tiket tertinggi untuk memenangkan konsumen.
Namun pengaturan subclass juga dapat menjadi instrument maskapai untuk mengatur harga tiket di pasar.
Fakta tersebut mengemuka dalam Putusan Perkara No. 15/KPPU-I/2019 tentang Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang secara jelas menguraikan berbagai perilaku yang saling menyesuaikan yang dilakukan oleh ketujuh maskapai.
“Beberapa diantaranya adalah melalui pengurangan penjualan subclass dengan harga tiket murah, atau peningkatan jumlah pembatalan penerbangan,” jelas Gopprera.
Minggu ini KPPU telah menjadwalkan pemanggilan 7 maskapai dan pemerintah untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang tengah terjadi.
“Permintaan informasi juga akan dimungkinkan kepada asosiasi terkait dan agen perjalanan guna mendapatkan informasi terkait kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai penerbangan baik jumlah tiket yang dijual, subclass harga tiket yang dijual, maupun kebijakan maskapai lainnya,” sebutnya.
Gopprera menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari monitoring pelaksanaan Putusan KPPU tersebut. Tidak tertutup kemungkinan, KPPU dapat menginisiasi penyelidikan awal perkara inisiatif apabila ditemukan adanya perilaku yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.
Namun demikian, lanjut Gopprera, KPPU akan sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket saat ini.
“KPPU juga akan menilai apakah kenaikan harga tiket disebabkan adanya kenaikan permintaan, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi maskapai penerbangan atau dikarenakan adanya dugaan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh perusahaan maskapai penerbangan,” tandas Gopprera. (ASN)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.