PPKM Darurat di Kota Medan, Ini Beberapa Titik Lokasi Penyekatan dan Pos Pengalihan Arus

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Pemerintah Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi PPKM Darurat yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wali Kota Medan Bobby Nasution, serta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, di Aula Tribrata Mapoldasu, Sabtu (10/7/2021).

Dalam pertemuan PPKM Darurat tersebut nantinya, petugas kepolisian daerah Sumatera Utara akan menerapkan pos pengalihan arus lalu lintas disertai beberapa titik pos penyekatan/pemeriksaan rapid antigen diperbatasan yakni;

1. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Rivera di Jl. SM. Raja,

2. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Simp. Tuntungan, di Jl. Besar Delitua

3. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Kamp. Lalang, di Jl. Gatot Subroto (sebelum jembatan)

4. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Titi Sewa-Tembung, di Jl. Letda Sujono

5. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Simp. Tuntungan, di Jl. Jamin Ginting (sudah berdiri & operasional)

Untuk jam operasional, petugas akan memulainya dari pukul 08.00 WIB s.d 17.00 WIB setiap hari.

Sementara untuk Pos Pengalihan Arus Dalam Kota yakni;

1. Pos pengalihan arus, di Jl. Sudirman Simp. Jl. Diponegoro (Pos 01)

2. Pos pengalihan arus, di Jl. Suprapto Simp. Jl. Imam Bonjol Depan Taman A. Yani (Pos 02), di 3. Pos pengalihan arus

3. Jl. Diponegoro Simp. Jl. Zainul Arifin (Pos 05)

4. Pos pengalihan arus, di Jl. Moh. Yamin Simp. Jl. Merak Jingga (Tugu 66)

5. Pos pengalihan arus, di Jl. Pemuda Simp. Jl. Palang Merah (B 6)

Untuk jam operasional penerapan mulai pukul 19.00 WIB s.d 00.00 WIB.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan, meski dilakukan penyekatan di beberapa di Kota Medan, tetapi yang paling inti adalah sebagaimana instruksi Mendagri tentang siapa-siapa saja yang bekerja disaat PPKM Darurat yakni pekerja esensial sebesar 50 persen dan non esensial sebesar 25 persen.

Dengan adanya pembatasan ini, ungkap Panca, semua perusahaan harus mentaati aturan PPKM Darurat dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen bekerja dari rumah. Namun untuk dibidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak bekerja 100 persen.

Panca menjelaskan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan dalam upaya peningkatan prokotol kesehatan.

“PPKM Darurat yang diterapkan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Untuk itu jangan dilihat membuat kita khawatir tetapi menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

Maka dari itu, Panca mengimbau, kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan sehingga tidak tercapai pelaksanaan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Dengan pembatasan ini, kegiatan masyarakat berkurang dan PPKM Darurat bisa berjalan dengan baik. Hari ini tahapan yang dilakukan dengan menyampaikan sosialisasi PPKM Darurat serta menentukan titik-titik penyekatan,” imbaunya.

Panca menambahkan, kepada masyarakat tetap bisa mendatangi pusat perbelanjaan untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Tetapi pada pelaksanaan PPKM Darurat seluruh tempat perbelajaan maupun yang menyediakan kebutuhan pokok serta makanan telah diatur jam operasionalnya hingga Pukul 17.00 WIB.

“Walaupun begitu, masyarakat masyarakat masih bisa membeli makanan dengan cara membawa pulang (take away) dan tidak diperbolehkan makan di tempat. Oleh karena itu mari kita bergandengan tangan menghadapi pandemi,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *