Mdan, ArmadaBerita.Com
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap tiga oknum Polri dalam kasus percobaan perampokan terhadap warga bernama Benny Sembiring.
Mantan Dirlantas Polda Sumut ini menjelaskan bahwa ketiga oknum polisi yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan itu telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik.
“Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga untuk pelanggaran kode etik profesi, karena mereka tiga orang ini adalah anggota Polri,” kata Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH dan Kasi Propam Kompol Muhammad Tomi.
Ketiga personel kepolisian itu berinisial, Bripka A, Bripka B, Briptu H. Sedangkan satu warga sipil berinisial N.
Kapolrestabes Medan pun berjanji, untuk ketiga anggota Polri yang melanggar itu akan dilakukan tindakan tegas.
“Saya sampaikan bahwa, kita akan menindak dengan tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sampai dengan pemecatan ataupun PTDH, dan saya janjikan akan kita tindak dengan tegas, kemudian kasus ini juga menjadi perhatian dari bapak Kapolda Sumut,” sebutnya.
Kombes Pol Valentino menambahkan pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap para pelaku secara profesional dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu saya tambahkan juga di sini, kami dan para penyidik Satreskrim Polrestabes Medan juga dengan Propam Polrestabes Medan, akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara profesional,” tuturnya.
Selain itu lanjut Kapolrestabes mengungkapkan, pihaknya akan mendalami persoalan percobaan perampokan ini, apakah memiliki jaringan atau tidak.
“Kami akan mengungkap apabila memang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini,” bebernya.
Sementara terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam percobaan perampokan sepeda motor tersebut, Kapolrestabes menegaskan pihaknya akan melakukan pengajaran.
“Apabila ada tersangka lain yang belum kami ungkap, kami janjikan juga akan kita tangkap sesegera mungkin untuk menangkap,” tuturnya.
Diketahui bahwa ketga anggota polisi itu yang terlibat percobaan perampokan sepeda motor dengan modus jadi pembeli di Jalan Gatot Subroto, Medan beberapa hari lalu.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 jo 53 dan pasal 368 jo 53 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
“Selain menjalankan kode etik, ketiganya ini bahkan akan menjalani hukuman pidana dengan pasal percobaan pencurian dan pemerasan. Ketiganya sudah ditahan dalam sel khusus,” tegasnya. (Red)










