Medan, ArmadaBerita.Com
Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) memberhentikan 28 anggota Polri di jajaran Polda Sumut yang dianggap melakukan pelanggaran keras terhadap kode etik profesi Polri.
Ke-28 anggota Polri yang diberhentikan ini masing-masing meliputi 19 orang terkait tindak pidana narkotika, disersi dan pidana umum lainnya termasuk pencabulan.
“Sesuai arahan Bapak Kapolri tidak boleh main-main dengan narkotika. Dan ini adalah yang terkait dengan jaringan, sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang,” kata Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, saat menggelar upacar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Aula Tribrata, Mapolda Sumut, Rabu (22/12/2021).
Panca menjelaskan, PTDH yang dilakukan ini adalah terkait kode etik profesi Polri. Personel Polri sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran mendapatkan tiga hukuman sesuai Undang-Undang berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana.
“Untuk itu, anggota Polri yang melakukan pelanggaran saya ingatkan hati-hati. Karena tiga aturan akan diterapkan kepada dia,” tegasnya.
Panca menyebutkan, sejauh ini, dari 28 personel yang di PTDH tersebut, sebagiannya sudah ada yang selesai proses pidananya dan sebagian lain masih berproses. Dalam PDTH tersebut, hanya dua personel yang menghadiri upacara pemberhentiannya.
“Surat keputusannya sudah ada. Saya harap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat,” pungkasnya.

Upacara PTDH yang langsung dipimpin Kapolda Sumut, serta dihadiri Waka Polda Sumut Brigen Pol Dadang Hartanto, beserta seluruh PJU Polda Sumut diawali dengan pembacaan surat keputusan Kapoldasu hingga pencopotan seragam personel dan menggantinya dengan pakaian batik.
Dalam kesempatan yang sama, Panca juga mengaku telah melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) empat Kapolres sesuai telegram Kapolri.
Keempatnya adalah Kapolresta Deli Serdang dari Kombes Pol Yemi Mandagi kepada AKBP Irsan Sinuhaji, Kapolres Madina dari AKBP Horas Tua Silalahi kepada AKBP M Reza Chairul, Kapolres Karo dari AKBP Yustisio Setyo kepada AKBP Roni Nicholas Sidabutar dan Kapolres Humbahas dari AKBP Roni Nicholas Sidabutar kepada AKBP Akhmad Muhaimin.
“Karena ini mau operasi lilin makanya sudah waktunya dilakukan sertijab. Sebab Kapolres sebagai pengendali di lapangan,” tandasnya. (Red)










