NEWS  

Tempo 3 Jam, Pelaku Curanmor di Deli Serdang Dibekuk di Medan

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Dalam tempo tiga jam usai menggasak sepeda motor Yamaha Nmax warna Merah BK 2961 XAZ di Jalan Bakaran Batu No 09, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil meringkus pelakunya.

Dia adalah, Hendra Pratama (27). Pria yang beralamat di Dusun II Jati Seronoh, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu diringkus di Jalan Krakatau, Kota Medan, Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Petugas berhasil menangkap pelaku usai menerima laporan seorang pria bernama, Jowanda Pratama (22) warga Dusun I Senayan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai pada Sabtu (11/7/2020) siang sekira pukul 12.00 WIB.

Di mana saat itu korban memarkirkan sepeda motornya ditempatnya bekerja di toko ponsel Xiomi Strore Jalan Bakaran Batu No 09, Kecamatan Lubuk Pakam. Karena situasi toko ramai dengan pengunjung, korban pun tak menghiraukan keberadaan kunci sepeda motornya yang terletak di atas meja.

Hal itu menjadi momen bagi pelaku. Ia pun memanfaatkan kelengahan korban dan diam-diam masuk ke dalam toko lalu mengambil kunci sepeda motor tersebut. Selanjutnya tanpa sepengetahuan korban, pelaku bergegas dan membawa kabur motor Yamaha Nmax warna merah nomor polisi BK 2961 XAZ.

Beberapa saat setelah pengunjung toko mulai berkurang, korban baru menyadari sepeda motor miliknya telah hilang.

Menyadari hal tersebut korban pun membuka rekaman CCTV toko dan mengetahui ciri-ciri dari pelaku yang telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban.

Berbekal rekaman CCTV toko itu, korban pun mendatangi Mapolresta Deli Serdang guna membuat laporan resmi. Laporan itupun langsung direspon polisi. Dengan gerak cepat, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengendus ciri-ciri pelaku dari hasil penyelidikan di TKP.

Menyusul dari situ, lantas petugas memburu pelaku yang telah diketahui keberadaannya. Tepatnya di Jalan Karakatau Kota Medan, tim melihat ciri-ciri pelaku sesuai dari yang terekam CCTV. Disitu pelaku beserta barang bukti motor milik korban berhasil diamankan.

Ketika ditangkap, pelaku tak mampu berkilah bahwa sepeda motor yang dibawanya adalah kepunyaan korban yang dicurinya dari sebuah toko ponsel di Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya pelaku curanmor dari Jalan Krakatau Kota Medan.

“Ya benar kita telah mengamankan tersangka Hendra Pratama terkait kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dari kawasan Jalan Krakatau Medan,” akunya.

Pada saat diamankan, jelas Kompol Firdaus, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan membuka plat nomor polisi pada sepeda motor curiannya agar tidak terdeteksi, terbaca dan tidak diketahui identitas dari sepeda motor itu.

“Tapi kita berbekal foto dari rekaman CCTV yang diberikan korban sehingga kita benar-benar sudah mengetahui ciri-ciri dan identitas Hendra Pratama sebagai pelaku curamor,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tegas Kompol Firdaus, tersangka dipersangkakan Pasal 363 dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Kepada masyarakat saya selaku Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang menghimbau agar menggunakan kunci ganda pada kendaraan khususnya sepeda motor saat berada di areal parkiran dimana saja, guna mencegah tindak kejahatan pencurian,” himbau Firdaus. (Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *