NEWS  

Tempo 10 Jam, Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Gadis 14  Tahun di Tanjung Balai Terungkap

Share

Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com

Dalam tempo 10 jam dari penemuan, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai akhirnya mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap, NMS alias Mawar, gadis berusia 14 tahun yang merupakan siswi Tsanawiyah (SMP) di Tanjung Balai.

Tersangka ditangkap tak jauh dari rumah korbannya sendiri di Jalan DI. Panjaitan, Gang Peringgan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sabtu (7/3/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Tersangka, S alias P remaja 16 tahun yang merupakan tetangga sebelah rumah korban.

“Tersangka masih ada hubungan keluarga dan tinggal di rumah uwaknya yang bersebelahan dengan rumah korban,” terang Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada wartawan, usai melakukan press rilise kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu, Minggu (8/3/2020) sore.

Diungkapkan, Putu, bahwa kasus itu terungkap dalam tempo 10 jam berawal dari hasil lidik yang dilakukan oleh Tim Reskrim dengan melakukan pengambilan baket terhadap saksi-saksi meliputi tetangga korban, pemilik warnet serta saksi-saksi lainnya di sekitar TKP.

“Dari hasil lidik itulah, diperoleh fakta tentang adanya keberadaan satu orang anak berinisial S alias P yang dini hari tanggal 7 Maret 2020 sekira pukul 04.00 WIB berada disekitaran rumah tempat tinggal korban Mawar,” ungkapnya.

Oleh Tim, jelas Putu, kemudian mengembangkan fakta tersebut dengan melakukan pencarian keberadaan S Alias P, hingga akhirnya berhasil ditemukan di rumah kerabatnya yang tidak jauh dari TKP.

Sebelum Ditetapkan Tersangka, P Berbelit-belit

Tersangka S alias P yang dibawa dari rumah kerabatnya, lalu diintrogasi polisi. Namun jawaban P terus berubah-ubah, sehingga membuat polisi kesulitan. Saat itu S alias P masih dipetik berstatus saksi.

“Tersangka sempat beralibi dan berbelit-belit. Namun berkat keuletan personel Sat Reskrim dan keterangan saksi-saksi di lapangan, semua alibi yang diberikan oleh tersangka dapat dipatahkan,” beber Kapolres.

Diakui AKBP Putu, tersangka tak mampu mengelak saat ditanya mengenai keberadaannya pada malam kejadian (dini hari itu).

“Dan akhirnya tersangka menyerah dan mengakui perbuatannya bahwa dia pelaku yang telah menyetubuhi dan membunuh korban,” sebut, AKBP Putu.

Baru Keluar dari Warnet

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira kembali mengungkapkan, aksi keji S alias P dilakukannya pada Sabtu (7/3/2020) sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu, P baru keluar dari warung internet (Warnet) tak jauh dari tempat tinggalnya.

Selanjutnya, remaja putus sekolah itu menuju tempat tinggalnya yang bersebelahan dengan rumah korban.

“Di rumah uwaknya, tersangka sempat makan kemudian pada pukul 04.00 WIB tersangka keluar dari rumah. Pada saat keluar dari rumah uaknya, timbul niat tersangka untuk menyetubuhi korban, dan untuk selanjutnya tersangka mengambil sendok semen yang ada disamping rumah uaknya,” papar Putu.

Setelah Sendok Semen dipegang, tersangka lantas berjalan menuju pintu dapur rumah tempat tinggal korban. Sendok Semen yang dipegang ditangan kanannya kemudian dipergunakan untuk mencongkel celah daun pintu lalu menggerakkan kunci kayu yang modelnya dapat berputar sehingga akhirnya daun pintu dapat terbuka.

Setelah pintu terbuka, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan melintasi dapur, ruang tamu hingga akhirnya masuk ke kamar tidur korban.

“Sesaat sebelum masuk ke kamar tidur korban, tepatnya saat posisi tersangka berjalan dan melintasi ruang tamu, tersangka sempat melihat Raya M.Hadi Sinaga (ayah korban), Nur’asiah (ibu korban), dan dua adik korban sedang dalam keadaan tidur di depan televisi,” terang Kapolres.

Tersangka yang berhasil melangkahi orangtua dan adik-adik korban langsung merebahkan di atas tilam yang bersebelahan dengan tubuh korban.

Sempat memperhatikan tubuh korban yang tertidur pulas menggunakan baju kemeja dan celana pendek, membuat S alias P terobsesi memperkosanya.

Karena takut korban meronta, P lantas mengambil bantal di atas kasur dan membekap wajah korban dengan keras. Korban pun terbangun dan meronta, namun pelaku mengeluarkan cekikannya sembari meninju wajah dan mulut korban beberapa kali hingga perlawanan korban tak berdaya dan tak lagi bergerak seketika.

“Diduga saat itu korban sudah meninggal. Kemudian tersangka menurunkan celana pendek yang dipakai korban berikut celana dalamnya dan menyetubuhi korban,” jelas Kapolres Tanjung Balai.

Usai melupakan hasratnya, P pergi dari tempatnya masuk semula dengan seoalah-olah tak melakukan dosa. Namun sebelum meninggalkan korban, P sempat menutup wajah korban dengan sprei.

Akibat perbuatan keji itu, tersangka pun harus menanggung nasib berada dibalik jeruji Polres Tanjung Balai.

“Tersangka sudah kita amankan dan masih menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengusutan lebih dalam,” pungkas Putu, ketika ditanya apakah tersangka terobsesi menonton film porno saat di warnet. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *