NEWS  

Soal Penangkapan Oknum Panitra PTUN Medan, Polisi Temukan 0,4 Gram Sabhu

Share

Medan Kota, ArmadaBerita.Com

Terkait penangkapan oknum Panitra pengganti di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan berinisial AR, polisi akhirnya resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Sebab, dalam pemeriksaan, AR mengakui bahwa satu paket sabu yang ditemukan di saku celananya itu adalah miliknya.

“Sabhu seberat 0,4 gram adalah milik AR dan dia mengakuinya. Sabhu itu kita temukan di saku celananya,” kata, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, SIK, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/1/2020) siang.

Maka dari itu, polisi mengatakan jika kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang menjerat AR kini masih dalam proses yang kini ditangani penyidik.

“Untuk proses hukumnya kita lanjutkan sampai ke Jaksa Penuntut Umum (Pengadilan),” tegasnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, AR mengakui bahwa sabhu itu baru di belinya dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

“Rencana sabhu itu akan dikonsumsi AR seorang diri,” jelas, mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini.

Ketika dita disinggung keterkaitan seseorang wanita lain yang diungkapkan istri AR berinial, ES (38) dalam penangkapan itu, Iptu Ainul Yaqin membantahnya.

“Kita amankan dia (AR) seorang diri naik kereta (sepeda motor), jadi gak ada ada sama cewek atau wanita lain,” terangnya.

Menurutnya, pengakuan ES mengenai penangkapan suaminya dengan wanita lain tak mendasar. Sebab, pihaknya hanya menangkap ES seorang diri. Pun begitu, Iptu Ainul memaklumi pengakuan ES lantaran dianggap tak dinafkahiboleh AR.

“Yah cemana, karena si istri mungkin terus tersiksa, jadi dia bilang begitu (suaminya sama wanita lain saat ditangkap). Soalnya hanya 500 ribu perbulan si AR dikasih. Mungkin sakit hati dia selama ini,” ujarnya.

Diketahui, AR ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan SM Raja Medan, pada Sabtu (25/1/2020) malam.

Saat ditangkap, AR (53) yang merupakan warga Jalan Rahmadsyah, Gang Aman Medan itu, sedang mengendarai sepeda motor Honda CB-150 R warna Hitam BK 3616 AGG, seorang diri.

Ditangkapnya AR diakui, ES (38) yang mengaku istri sahnya, saat ditemui wartawan di Mapolsek Medan Kota, Senin (27/1/2020) siang.

Kepada wartawan, wanita yang telah menikah bersama AR sejak 20 tahun silam itu mengaku tak habis fikiri.

Bahkan beberapa tahun belakangan ini, sambungnya wanita berhijab ini, AR memberikan uang belanja kepadanya sebesar Rp 500 ribu dan tak mengetahui jumlah gaji suaminya itu yang sudah lama sebagai PNS. Padahal, AR seorang PNS sebagai Panitra.

Untuk membantu ekonomi, ibu anak satu itu pun giat melakoni usaha sampingan sebagai penjual produk Sophie Martin melalui online.

“Itulah, pas diperiksa, ada ditemukan satu bungkus paket sabhu di saku celana diantara mereka. Udah capek kali aku bang, dulu 4 tahun silam tepatnya tahun 2017, suami ku juga pernah ditangkap juga oleh Polsek Medan Kota karena kasus judi di Jalan Rahmadsyah,” keluhnya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *