Deli Tua, ArmadaBerita.Com
Legiman (58) lagi ketiban apes. Lagi kelelahan usai pulang belanja di pasar, sepeda motor Honda Supra Fit BK 5584 UC yang ia parkirkan dibelakang rumahnya pada Rabu (28/10/2020) sekira pukul 19.00 WIB, malah digondol maling.
Padahal motor itu kaki (alat transportasi) miliknya selama ini. Ia pun berusaha mencari tau siapa pelaku dan keberadaan motor kesayangannya itu.
“Kreta (sepeda motor) itu yang saya pakai kalau kemana-mana,” kata Legiman.
Sampai-sampai, kakek berusia 58 tahun ini berangkat dari rumahnya di Dusun 5, Jalan Banteng, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, kabupaten Deli Serdang, untuk berusaha melakukan pencarian hingga kekawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Ternyata usaha kerasnya itu menemui titik terang. Rabu 28 Oktober 2020, sekira pukul 21.00 WIB, korban mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Bhinneka Tunggal Ika, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kakek Legiman langsung menuju ke tempat yang dimaksud. Sesamoainya disana, warga telah mengamankan pelakunya yang bernama Sunardi alias Sunar (21) warga Jalan besar Deli Tua, Gang Banteng, desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua.
Saat diinterogasi oleh warga dan korban, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor milik korban dan telah ia gadaikan sebesar Rp. 200.000 pada seseorang.
Selanjutnya pelaku diminta menunjukkan dimana ia menggadaikan sepeda motor korban dan menebusnya.
Setelah sepeda motor ditebus, selanjutnya korban bersama warga menyerahkan tersangka ke Polsek Deli Tua.
Sayangnya legiman harus mengurungkan niatnya dulu untuk memakai motor miliknya. Sebab saat itu pula, sepeda motor Honda Supra Fit yang sudah ditemukan, harus diamankan polisi guna dijadikan sebagai barang bukti.
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap, melalui Kanit Reskrimnya Iptu. M. Manik pada awak media, Kamis (29/10/2020), membenarkan kejadian ini.
“Iya benar, tersangka ditangkap korban dan warga di daerah Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kemudian tersangka diserahkan ke Polsek Deli Tua untuk diproses hukum,” ucap Iptu M. Manik. (Suriyanto)











