Medan, ArmadaBerita.Com
Setelah sempat buron selama sebulan dan aksi penjambretan HP yang dilakukannya viral di media sosial (Medsos), MR (23) akhirnya tak berkutik saat dibekuk personel Polsek Helvetia dari Jalan Mesjid, Helvetia Timur, Rabu (9/6/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Dimana MR sempat melukai Triyunita (23) warga Jalan Rantau, Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota, Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Sebab, pelaku merampas (menjambret) HP milik korban saat ia sedang berjalan kaki di Jalan Kapten Sumarsono, Medan Helvetia, pada Bulan Mei 2021 lalu.
Karena berusaha mempertahankan HP miliknya, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Merah, membuat korban terseret ke aspal jalan. Usai berhasil merampas HP korban, pelaku tancap gas meninggalkan korban yang tergeletak tak berdaya.
Atas kejadian yang menimpa dirinya, Ria membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/111/III/2021/SU/POLRESRABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA.
“Hasil Penyidikan dan pengembangan di lapangan, Tekap Polsek Medan Helvetia mendapat titik terang keberadaan pelaku yang diketahui berinisial MR,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi, STK, SIK, Rabu (23/6/2021).
Begitu dibekuk, MR pun mengakui perbuataannya. Pria yang beralamat tinggal di Jalan Mesjid, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal ini bahkan mengaku jika barang hasil rampasannya telah dijual untuk membeli bedak dan narkoba jenis sabu.
HP hasil perbuatannya di jual melalui Facebook dengan harga Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah), dan uang hasil perbuatannya di gunakan untuk membeli bedak dan Narkotika jenis Sabu.
“Iya. Barang curian itu sudah dijualnya di facebook seharga Rp 600 ribu. Uangnya digunakan MR untuk beli sabu dan bedak,” jelas Iptu Zuhatta.
Kepada awak media Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi juga menegaskan bahwa MR dikenakan pasal 365 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman kurungan badan 9 Tahun Penjara. (ASN)











