Medan, ArmadaBerita.Com
Pasca tewasnya Bripda Doni Setiawan (22) tertembak dengan senjata (pistol) jenis Glock di Mako Sat Shabara Polrestabes Medan Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, kini polisi menetapkan satu tersangka atas persitiwa tersebut.
Kapolrestabes, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Kasat Reskrim, AKBP Maringan Simanjuntak, saat memberikan keterangan Pers, Senin (30/3/2020) di Mapolrestabes Medan, kepada wartawan menyebut bahwa Bripda Kurnia Hadiaz Nasution (22) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh proses penyidikan yang dilakukan atas peristiwa tewasnya Bripda Doni Setiawan (22), terhadap Bripda Kurnia Hadiaz Nasution (22), ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dalam peristiwa itu, Kurnia (tersangka) diduga tidak sengaja menembak Doni (korban) lantaran mengira senjata (pistol) jenis Glock itu tidak berisi peluru.
Kombes Isir menyebut, penyidik sudah melakukan pra rekonstruksi dan hasil penyidikan sementara, motif yang bersangkutan adalah bercanda sembari menodongkan pistol hingga berujung kematian.
“Atas insiden itu, dan hingga saat ini sudah sebelas orang saksi yang dimintai keterangannya,” jelas Kapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhoni Edizon Isir mengatakan bahwa senjata yang dibawa Bripda Kurnia Hadiaz Naaution (tersangka) adalah milik AKBP Bagus Oktobrianto, Wadir Krimsus Poldasu.
Menurut informasi yang diperoleh, pemilik senjata api itu juga ikut diperiksa. Namun, Kapolrestabes Medan, belum membeberkan prihal diperiksanya, Wadir Krimsus Poldasu itu.
Terkait kenapa senjata naas itu bisa berada ditangan tersangka, sampai saat ini polisi masih mendalaminya.
“Kita masih mendalami mengapa senjata itu bisa sampai di tangan yang bersangkutan. Saat ini keluarga besar Polrestabes Medan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Mudah-mudahan ini merupakan kejadian untuk terakhir kalinya,” sebut isir.
Dikatakannya, atas peristiwa itu tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian (Kealpaan) yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Nst)











