NEWS  

Sah! Kombes Pol Valentino Alfa Tatarda Jabat Kapolrestabes Medan

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengeluarkan telegram tentang pemberhentian Jabatan Kapolrestabes Medan yang sebelumnya dijabat Kombes Pol Riko Sunarko.

Sebagai penggantinya, Kapolri menunjuk Kombes Pol Valentino Alfa Tatarda untuk memimpin Polrestabes Medan. Kombes Pol Valentino sebelumnya menjabat sebagai Dirlantas Polda Sumut. Sedangkan Kombes Pol Riko Sunarko dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Wabprof Divpropam Polri.

Pergantian jabatan itu secara resmi dituangkan dalam telegram Kapolri dengan Nomor: ST/165/I/KEP/2022/ tanggal 24 Januari 2022.

Pencopotan jabatan Riko setelah sebelumnya ramai pembahasan atas dugaan suap senilai Rp 300 juta dari Imayanti istri dari Jusuf alias Jus, terduga bandar narkoba yang menyeret nama Riko.

Sebelum dikeluarkannya telegram Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Jum’at (21/1/222) telah menarik Kombes Pol Riko Sunarko ke Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dihunjuk Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Armia Fahmi.

“Sekarang Riko kita tarik ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sumut,” kata Kapolda Sumut, dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Jum’at (21/1/2022) malam.

Panca mengungkapkan pencopotan Riko bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara terkait kasus dugaan suap dari Imayanti.

“Dan penarikan ini, agar pemeriksaan berjalan dengan objektif serta transparan dan independen,” ucap Panca.

Hasil pemeriksaan suap tersebut, Panca menjelaskan tim gabung propam menemukan pelanggaran hukum dengan melakukan penggelapan uang Rp 650 juta milik Imayanti, narkoba dan suap Rp 300 juta.

Untuk suap Rp 300 juta itu, untuk agar penyidik Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyidikan terhadap keterlibatan Imayanti dalam kasus bisnis haram suaminya yang ditangani oleh Satnarkoba Polrestabes Medan.

Ketiga temuan pelanggaran itu, diduga dilakukan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol. Oloan Siahaan, Kanit Satnarkoba Polrestabes Medan, AKP Paul Simamora dan bersama 5 mantan anggota Satnarkoba Polrestabes Medan, yakni Bripka Rikardo Siahaan, Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni dan Aipda Marjuki Ritonga.

“Penggelapan Rp 650 juta, narkotika, Rp 300 juta,” tutur Jendral Bintang Dua itu.

Uang suap Rp 300 juta itu, Panca menjelaskan sebagian digunakan untuk Wasrik, kegiatan Press Rilis, untuk membeli sepeda motor kepada salah seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, Elieser Sitorus yang menggagalkan peredaran ganja seberat 13 kilogram di Mako Polrestabes Medan, 14 Juni 2021. Ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *