NEWS  

Ratusan Juta Lewong, Puluhan Orang Korban Arisan Online Berjatuhan

Share

Medan, Armada berita.Com

Puluhan warga yang menjadi korban penggelapan uang arisan online bernilai ratusan juta rupiah berjatuhan, mereka meminta agar Polrestabes Medan untuk secepatnya memproses laporan dan segera menyeret pelakunya ke penjara.

Puluhan korban yang menjadi korban penipuan berkedok arisan online oleh seorang wanita berinisial LAL, warga Medan Denai melalui media sosial Instagram. Rabu ( 10/6/2020) Jam 20:00 WIB

Tak tanggung-tanggung jumlah kerugian yang mereka alami tak sedikit. Mulai yang tertipu Rp 5.000.000 hingga Rp 30.000.000. Dengan membawa sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, para korban ini kemudian membuat laporan ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polrestabes Medan.

Mereka melaporkan bandar arisan berinisial LAL yang kini diduga menghilang dan membawa lari uang ratusan juta rupiah milik puluhan para anggota arisan.

Salah satu korban berinisial SA, warga jalan Setia Budi, Gang Gilingan Padi, Sunggal, saat ditemui di Distric 10 Restauran, Plaza CIMB, Jalan Imam Bonjol ( 30/6/2020) sekitar Jam 17:00 WIB, ia membenarkan kejadian ini. Dia dan para korban lainya terpaksa melapor ke Polisi lantaran uang arisan yang dijanjikan oleh LAL tidak kunjung dikembalikan bahkan, ketika hendak diminta, pelaku justru menghilang dan para korban yang sempat mendatangi rumah pelaku, malah sempat dimaki-maki oleh orang tuanya.

SA menyebut, selain dirinya, ada puluhan orang yang diduga menjadi korban arisan yang diduga abal-abal ini.

“Promosinya arisannya lewat media sosial Instagram, arisannya sistem menurun jadi diundi yang urutan pertama yang dapat duluan, saya sudah beberapa bulan bergabung di arisan online tersebut. Selama itu, dia sudah menyetor uang beberapa kali hingga mencapai Rp 10.000.000 melalui transfer bank BRI di anjungan tunai mandiri Bank BRI cabang Setia Budi. Setelah saat giliran saya, uang yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan oleh LAL. Selain itu anggota lainya juga selama ini merasa curiga ketika LAL tak lagi bisa dihubungi nomor polselnya. Sehingga mereka berinisiatif melapor ke Polrestabes Medan”, ucap SA.

MIL inisial korban lainya dilokasi juga menceritakan hal yang sama oleh para korban lainya dan meminta kepada Polrestabes Medan sesegera mungkin memproses laporan mereka.

“Kalau aku nilai kerugiannya mencapai Rp.10.000.000 juga bang, aku transfer dari rekening bank BRI ke rekening BCA dengan nomor rekening 8300057846, pemilik rekening atas nama Lili Haryati yang merupakan ibu pelaku. Aku transfer pada hari Selasa ( 2/6/2020) jam 22:00 WIB . Udah ku laporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/1528/K/VI/YAN: 2.5/2020/SPKT Restabes Medan dengan sangkaan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 45 A, ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1). Jadi disana menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”, jelas MI kesal.

Selain mereka, para korban arisan abal-abal ini juga mengancam akan turut serta melaporkan LAL ke Polrestabes Medan, bila ia tidak sesegera mungkin mengembalikan uang yang mereka derita seraya meminta agar pihak kepolisian secepatnya memproses laporan dan segera mungkin menangkap pelaku yang kini masih berkeliaran.( Yanto )

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *