Medan, armadaberita.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Sei Tuan mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia dan Kota Medan.
Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kg milik enam tersangka yang ditangkap secara terpisah.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, Jumat (29/11), mengatakan untuk pengungkapan pertama ditangkap tersangka bernama, Osman bin Mukiban (45) warga Malaysia kamar No. 1101 Swissbell Hotel di Medan. Dari tangan pelaku ditemukan 1 Kg narkoba jenis sabu yang dibungkus Plastik warna Kuning bertuliskan Guan Yin Wang.
Penangkapan warga Malaysia itu dilakukan pada Selasa (22/10/2019) sekira pukul 17.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan polisi setelah mengendus keberadaan pelaku berkat informasi masyarakat.
Kemudian, sambung Dadang, pada tanggal 27 November 2019 lalu personil Polsek Percut Sei Tuan kembali mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba jaringan antar Provinsi di Kamar No 213 Bumi Malaya Hotel, Jalan Gatot Subroto Medan.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan lima orang tersangka yakni; Syukri (25) warga Kabupaten Aceh Singkil, Saryulis (20) warga Kecamatan Langkahan, Kamaruddin (36) warga Kabupaten Aceh Timur.
Selanjutnya, Denny Irawan (39) warga Kota Kendari, dan Hasana Siregar (27) warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti sabu seberat 10 kg.
“Ada yang menarik saat dilakukan penangkapan terhadap Denny Cs karena bisa meloloskan barang bukti sabu dari beberapa bandara di Indonesia,” kata Kombes Pol Dadang didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo.
Dadang menambahkan, saat dilakukan interogasi terhadap para tersangka rencananya sabu yang disita akan diedarkan di Kota Medan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Nst)