Medan Timur, ArmadaBerita.Com
Dua pengguna narkoba jenis ganja diamankan Polsek Medan Timur dari penjegatan yang dilakukan petugas di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Sabtu (15/2/2020) kemarin malam sekira pukul 20.30 WIB.
Meski penangkapan pemuda ABG (Anak Baru Gede) itu terbilang cukup alot, namun kedua pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 1 bungkus kertas kuning yang berisi daun ganja kering, serta 3 lembar kertas tik tak.
Kedua ABG itu berinisial, MA (19) warga Jalan AR Hakim, Gamg Dahlia, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamaran Medan Area, dan rekannya, MA (19) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd. Arifin kepada wartawan, Rabu (19/2/2020) menjelaskan, penangkapan kedua ABG yang berprofesi sebagai tukang servis AC ini berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya mengenai adanya dua orang laki-laki berboncengan sepeda motor akan membawa narkhoba dan melintasi di Jalan A R Hakim.
“Dari informasi itu, petugas langsung menuju ke TKP dan benar kedua pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri dimaksud melintas,” kata, Kompol Mhd. Arifin.
Melihat itu, sambung Kapolsek, petugas kemudian membuntutinya. Masih di kawasan Jalan AR Hakim, kedua ABG itu pun diberhentikan dan diamankan.
“Pada saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka MF membuang barang bukti diduga narkoba itu ke tanah dengan menggunakan tangan kanannya,” jelas, Arifin.
Polisi langsung mengeceknya, dihadapan kedua tersangka, barang yang dibuang itu ternyata daun ganja kering siap pakai.
Kepada petugas, kedua pemuda itu mengakui 1 bungkus kecil ganja itu adalah miliknya yang baru merek beli dari seseorang laki-laki berciri-ciri rambut pendek, kulit hitam, kurus, dan pangkas pendek yang berumur 20-an tahun.
“Kedua tersangka membelinya di kawasan Jalan Denai, Gang Langgar, dengan cara patungan Rp 15 ribu. Rencananya ganja itu akan mereka hisap bersama,” jelasnya.
Namun dalam mengamankan kedua tersangka dan barang buktinya, Kompol Arifin mengaku tak berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan kedua tersangka. Pasalnya, pihak keluarga dari tersangka menghalangi-halangi petugas.
“Pada saat hendak memboyong tersangka, barang bukti dan sepeda motor yang dipakainya, pihak keluarga menghalang-halangi petugas sehingga petugas megeluarkan tembakan ke atas sebanyak 3 dan sepeda motor tersebut tidak dapat diboyong ke mako,” pungkas Arifin. (Nst)










