Medan, ArmadaBerita.Com
AR (25) yang merupakan warga Jalan Banten, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Sumatera Selatan (Sumsel), terbungkus kain kafan di ruang jenazah RS Bhayangkara Medan, usai ditubuhnya menyarang timah panas polisi.
Ia ditembak personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan karena dianggap melawan dan berusaha kabur dalam proses pengembangan di Medan, Sumatera Utara (Sumut) Selasa (1/12/2020) malam kemarin.
“Tersangka AR diringkus pada saat berada di lobby hotel Inna Darma Deli, Jalan Balai kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si kala memimpin press release kasus itu di depan kamar jenazah RS Bhayangkara TK II Medan, Rabu (2/12/2020) siang.
Pada penangkapan AR, terang Kapolda Sumut yang turut didampingi Wakpolda Sumut, Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto,S.H,S.I.K,M.Si, PJU polda Sumut, Kapolrestabes Medan serta personil Sat Resnarkoba Polrestabes Medan, petugas menemukan 2 koper berisi narkoba jenis sabu yang dibawa AR.
Polisi kemudian mengintrogasinya. AR pun mengakui bahwa sabu yang diperkirakan bisa merusak 300.000 orang termasuk remaja penerus generasi bangsa itu diprolehnya dari seorang pria dengan sebutan Black yang diduga warga Aceh.
“Black ini statusnya masih DPO dan merupakan jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan,” papar, Irjen Pol Martuani.
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran ke Jalan Medan-Binjai seputaran Sei Semayam. Namun, di dalam perjalanan tersangka AR melakukan perlawanann, hingga akhirnya roboh ditembus timah panas dari pistol polisi.
Meski belum mampu meringkus bandar besarnya yang diketahui dengan rebutan Black, namun polisi berhasil membekuk 4 orang lainnya yang masih jaringan atau rekanan dari AR.
Adapun barang bukti yang disita petugas dari tersangka berupa 2 koper masing-masing warna hitam dan coklat yang berisi bungkus plastik teh cina berisi Narkotika jenis sabu seberat 30 kg, 7 buah identitas KTP palsu, 2 handphone merk Apple type 11 promax dan android merk Realme, serta uang tunai Rp 10.500.000.
“Polda Sumut berkomitmen akan memberantas segala tindak pidana penyalahgunaan Narkotika secara tegas, tepat dan terukur,” tegas Kapolda. (Suriyanto/ABC)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.