NEWS  

Polisi Ringkus Supir Angkot Sebabkan 4 Penumpang Tewas Tubruk Kereta Api

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Setelah sempat kabur melarikan diri usai nyelonong melintasi lampu ‘Neng Nong’ tanda kreta Api akan melintas, polisi akhirnya meringkus Sopir angkot umum mini Wampu 123 BK 1610 UE.

Sopir ugal-ugalan di jalan raya itu diketahui bernama Karto Manalu (43) warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pelaku kabur usai angkot 123 yang dikendarainya ditubruk Kreta Api di Jalan Sekip, Kelurahan Sei Putih, Kecarmatan Medan Petisah, kota Medan, Sumut pada Sabtu (4/12/2021) sore.

Akibat kejadian itu, mobil angkot ringsek dihantam Kereta Api Sri Lilawangsa U85 dari arah Binjai menuju ke Medan. Hantaman keras menyebabkan 10 orang penumpang luka-luka, bahkan 4 diantaranya meninggal dunia.

Sang supir yang diketahui tengah mabuk tuak saat mengemudikan angkot mini Wampu 123 tersebut berhasil selamat dari maut dan langsung kabur dari lokasi.

“Supir angkot itu (Karton Manalu) sudah kita amankan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Lantas AKBP Sonny W Siregar kepada wartawan di Mako Satlantas Polrestabes, Lapangan Mereka Medan, Senin (6/12/2021) siang.

Dijelaskanya, kejadian pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 sekitar pukul 15. 00 WIB lalu, seorang saksi sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas mobil Daihatsu angkutan umum mini Wampu 123 BK 1610 UE melintas di Jalan Sekip Medan, datang dari arah Binjai mengarah ke Medan.

Sesampainya di TKP, angkot umum mini Wampu 123 BK 160 UE melewati kendaraan yang sedang berhenti dari sebelah kanan yang menunggu kereta api melintas, namun angkot umum mini Wampu 123 tetap memaksa meneerobos melewati sis palang pintu yang sudah tertutup.

“Pada saat mobil angkot umum mini Wampu 123 tersebut sudah berada di atas rel kereta api, disaat bersamaan Kereta Api Sri Lilawangsa U85 dari arah Binjai menuju ke Medan melintas kemudian menabrak body sebelah kiri mobil angkot umum mini Wampu 123 terpental sehingga kepala mobil tersebut mengarah ke arah Jalan Gatot Subroto kembali,” ungkapnya.

Akibatnya, para penumpang terhempas ke luar dari mobil angkot umum mini Wampu. Kemudian mengalami luka – luka dan meninggal dunia.

Kombes Riko mengaku, pelaku yang diamankan juga positif narkoba jenis sabu-sabu.

“Empat hari sebelum kejadian sudah menggunakan sabu- sabu dan minum tuak di salah satu tempat di Kota Medan serta barang bukti yang diamankan dari unit angkot umum mini Wampu BK 1610 UE,” paparnya.

Dalam hal itu, pelaku juga melanggar Pasal 311 Ayat (5). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan Pasal 310 Ayat 4, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” pungkas Rico.

Korban meninggal dunia masing – masing;

  • Batara Arengga Nasution (38) warga Jalan Kayu Putih No 9, Kecam Medan Deli.
  • Faida Annaila Harahap (7) warga Jalan Karya, Gang Karang Anyar Medan.
  • MR – X (pria).
  • Asmanur 42) warga Jalan Karya Medan.

Sedangkan yang luka – luka ada 6 orang yakni.

  1. Novita Arian (22) warga Jalan Kuali No 3 Medan .
  2. Eni Sureni Boru Tarigan (18) warga Barung Kersap, Kecarmatan Munthe, Kabupaten Karo.
  3. Putri Sefyaswan (19) warga Jalan Karya 2 Medan.
  4. Bayu Sulaiman (26) warga Jalan Pasar Pipa Medan.
  5. Lindawati Sihotang (38) warga Jalan Gereja, Gang Aman Medan.
  6. Farida Ratnawati (62) warga Jalan Ahmad Yani, Kota Binjai.

Dalam gelar ekspose kasus itu, Karto Manalu, menyesal melakukan perbuatan itu. “Saya akui lalai dan dengan kondisi lagi mabuk minuman tuak,” akunya. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *