Medan, ArmadaBerita.Com
Personil Resmob Satbrimob Polda Sumut, BKO Ditreskrimum dan Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut, berhasil menggulung 6 orang pria yang sedang pesta narkoba di sebuah rumah di Jalan Rawa Cangkuk IV, Gang Buntu, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Minggu (3/5/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
Diduga, beberapa diantara 6 orang yang diamankan merupakan pelaku begal sadis yang sempat viral melakukan aksi perampokan terhadap pedagang cabai di Jalan AR Hakim Medan yang menyebabkan, 4 jari tangan Erdina br Sihombing (54) putus.
Ditangkapnya pelaku begal sadis tersebut juga telah beredar dibeberapa group Whatsapp wartawan di kepolisian Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara (Poldasu) tentang baket penangkapannya.
Para terduga pelaku yang diamankan yakni, M. Ridho Padang (29) warga Jalan Rawa Cangkok IV, Kecamatan Medan Denai, Aditya (29) warga Jalan Sutrisno, Gang Sehati, Kelurahan Sukarame, Medan Area, Saktian Rifal (27) warga Jalan Bromo Ujung, Gang Selamat, Medan Denai. Dari ketiganya didapati barang bukti narkoba jenis sabu.
Kemudian, Mujiono (46), sebagai penyedia tempat sekaligus pemilik rumah di Jalan Rawa Cangkuk IV, Gang Buntu, Medan Denai, serta dua pembeli dan menikmati sabu di lokasi yaitu, M. Dani (28) warga Jalan Rawa Cangkul 3, Medan Denai, serta Syaprijal (21) warga Jalan Bromo Ujung, Medan Denai.
Dari keterangan tersebut, penangkapan diduga pelaku begal berawal dari informasi yang di terima Team Resmob dan Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut yang turut serta dalam penyelidikan kasus yang menimpa Erdina br Sihombing, bahwa diduga pelaku sedang melakukan pesta narkoba di salah satu rumah di Jalan Rawa Cangkuk IV, Gang Buntu.
Mengetahui hal itu, petugas dengan cepat bergerak ke lokasi dan menggempur rumah yang dimaksud untuk dilakukan penggerebekan.
Dari situ, terdapat 6 pria yang sedang pesta narkoba. Begitu masuk, ke Gang rumah tersebut, 2 orang diduga pelaku bernama, M. Dani dan Syaprijal melihat kedatangan petugas, lalu berusaha keluar dari teras rumah. Namun keduanya berhasil dihadang petugas dan mengamankan keduanya.
Tepat di teras rumah itu, petugas kembali mengamankan 3 pria lainnya yakni: M. Ridho , Saktian Rifal dan Aditya. Saat diamankannya, ketiganya sedang duduk mengkonsumsi narkoba jenis sabu sambil dan mengisi paket sabu ke dalam plastik klip kecil di atas bangku. Sabu tersebut telah disusun menjadi 9 paket kecil.
Mendapati itu, petugas kembali melakukan penggeledahan keseiisi rumah. Di dalam rumah itu, petugas kembali meringkus, Mujiono, yang tengah bersembunyi. Diketahui, Mujiono merupakan pemilik rumah. Dari Mujiono, oetugas juga mendapati satu bungkus Narkotika jenis Ganja yang disimpan dalam kotak pengharum ruangan.
Di dalam rumah itu juga, petugas menemukan beberapa buah senjata tajam yang disembunyikan. Petugas juga mengangkut 3 unit Sepeda motor, 9 paket sabu, Bong, Kaca pirex, dan beberapa alat hisap sabu lainnya.
Selanjutnya, barang bukti dan keseluruhan 6 terduga pelaku diboyong petugas ke Mako Ditreskrimum Polda Sumut.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap para pelaku terkait adanya keterlibatan terhadap aksi begal (perampokan) tas milik pedagang cabai yang henda berangkat ke pasar MMTC, pada Jum’at (1/5/2020) kemarin, sekira pukul 05.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, ketika dikonfirmasi terkait ditangkapnya para pengguna sekaligus bandar narkoba yang diduga terlibat aksi perampokan sadis terhadap pedagang cabai (Erdina br Sihombing) di Jalan AR Hakim kemarin, mengatakan masih menanyakan kasus tersebut ke Ditkrimsus.
“Masih ditanyakan, ntar dikhabari,” tulis, Tatan lewat pesan WhatsApp, Minggu (3/5/2020).
Sementara itu, Kasubdit III Krimum Poldasu, Kompol Taryono, membenarkan diamankannya ke 6 orang pria sedang pesta narkoba dari kawasan tersebut.
Namun ketika ditanya apakah diantara ke enam pria yang diamankan merupakan pelaku begal sadis terhadap Erdina br Sihombing, ia mengaku masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk pelaku begal di Jalan AR Hakim, masih dalam pengembangan. Dugaan pelakunya mengarah ke mereka, masih kami kembangkan,” tegasnya.
Sebelumnya, perampokan sadis sempat menimpa pedagang sayur/Cabai di Jalan AR Hakim, Medan Area, pada Jum’at (1/5/2020) sekira jam 05.00 WIB.
Korbannya adalah, Erdina br Sihombing (54) seorang pedagang Cabai di Komplek MMTC yang tinggal di Jalan AR Hakim, Gang Rahayu, Kecamatan Medan Area. Korban dirampok oleh para pelaku saat sedang menumpangi betor menju ke komplek MMTC / Pasar MMTC.
Akibatnya, tas milik korban berisi uang tunai Rp 4 juta dan 1 buah HP raib ditarik pasa pelaku. Tak hanya itu, para pelaku dengan sadis nya menebas tangan korban hingga menyebabkan 4 jari tangan korban putus. (Nst)











