Medan, ArmadaBerita.Com
Pelarian Eprijal Pahlawan, terhenti sudah. Pria 41 tahun yang dikenal sebagai pengusaha burung kontes di Medan ini ditembak polisi saat ditangkap dari tempat pelariannya di kawasan Jalan Kerinci, Kecamatan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Pelaku ditangkap atas dugaan pembunuhan terhada Baharuddin Siregar (70) warga Jalan Kemenyan 12 Perumnas Simalingkar. Mayat korban ditemukan sungai Bayeun, Dusun Huriah, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 08.45 WIB.
Pengungkapan kasus pembunuhan itu dipaparkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba di Mapolrestabes Medan, Kamis (1/2/2024).
Selain sang pengusaha burung kontes, polisi juga meringkus rekannya, Rahmat Tirta Bayu di rumahnya, di Aceh Tamiang. “Seorang pelaku yang ditembak (Eprijal Pahlawan) itu melawan saat ditangkap di Provinsi Riau,” kata Kombes Teddy Marbun.
Kombes Teddy Marbun menyebutkan, pihaknya menerima laporan ditemukannya mayat laki-laki di sungai Bayeun Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur wilayah hukum Polres Langsa Polda Aceh pada Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 08.45 WIB.
Dari hasi identifikasi mayat tersebut bernama Baharuddin Siregar (70) warga Jalan Kemenyan 12 Perumnas Simalingkar.
Kemudian Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Sat Reskrim Polres Langsa melaksanakan penyelidikan bersama yang dimulai dari TKP penemuan mayat maupun di rumah korban yang beralamat Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kelurahan Sei Sikambing 2C, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi menemukan adanya kesamaan tali kain, yang ada di TKP dengan tali kain yang ada di rumah korban dan adanya bercak darah di kamar korban yang merupakan darah milik korban (hasil autopsi).
Penyelidikan itu pun mengarah dugaan bahwa korban meninggal 2 hari sebelum kejadian. Sehingga polisi menyimpulkan bahwa korban tewas saat berada di rumahnya di Medan. Sehingga laporan polisi dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Selanjutnya, pada hari Minggu (28/1/2024), Kasat Reskrim Polrestabes Medan bersama team Unit Pidum menerima informasi bahwa mobil milik korban Kijang Kapsul warna hijau BK 1153 DZ berada di rumah warga Aceh Tamiang. Kemudian tim bergerak ke TKP bersama Unit Reskrim Polsek Ranto dan menemukan mobil milik korban yang sudah dikuasai oleh Rahmat Tirta Bayu.
“Setelah dilakukan intograsi bahwa Rahmat sudah mengetahui kejadian pembunuhan itu yang dilakukan Eprijal Pahlawan kepada korban. Dan diketahui pula kalau pelaku yang diburu itu (Eprijal Pahlawan) melarikan diri ke daerah Pekanbaru Riau,” ungkapnya.
Selanjutnya petugas bergerak ke lokasi, tepatnya di bengkel mobil Jalan Kerinci Kota, Kecamatan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau dan menangkap pelaku Eprizal Pahlawan. “Dari tersangka petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Kijang Kapsul BK 1153 DZ, satu unit mobil Lancer BK 1430 LB, satu buah broti kayu, satu buah ponsel, empat lembar aluminium foil, satu potong Seung jok mobil, satu potong tali warna hijau, satu buah kain warna biru dan satu rekaman video percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban,” papar Kombes Teddy Marbun.
Dari keterangan pelaku Eprijal, bahwasa ia adalah sebagai orang pekerja yang mengurus burung milik korban Baharuddin Siregar yang sudah berjalan 2 bulan.
Dirinya pun mengakui membunuh korban yang mana sesuai dengan pengakuan membunuh korban pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 23.45 WIB di rumah korban Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia. Setelah menghilangkan nyawa korban, peluk membuang mayat korban ke sungai Bayeun di Aceh.
“Saya memukul korban menggunakan balok kayu satu kali dan mengenai leher belakang sehingga mengeluarkan darah dan terjatuh di tempat tidur korban. Selanjutnya korban meninggal dunia,” terangnya.
Dia juga mengakui membunuh korban karena sakit hati yang disebabkan korban tidak mengembalikan hutang uang milik pelaku sebanyak Rp 5.500.000. Akibatnya terjadi keributan, sehingga pelaku emosi dan memukul kepala korban pakai broti kayu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara cukup lama karena melanggar Pasal 338 Jo 365 Ayat (3) KUHPidana. (ASN)











