NEWS  

Pembunuh Gadis Tionghoa di Komplek Cemara Asri, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Hasil penyelidikan Kapolrestabes Medan menetapkan pembunuhan Gadis Tionghoa bernama Elviana yang terjadi di Jalan Duku Komplek Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan ini sebanyak tiga orang.

“Dua diantaranya adalah ibu dan anak kandung sementara satu pelakunya merupakan kekasih korban,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Eddizon Isir, dihadpaan wartawan ketika memaparkan kasus pembunuhan tersebut di ruang Lobby Mapolrestabes Medan, Jum’at (8/5/2020) sore.

Kombes Jhonny Eddizon Isir juga mengungkapkan, 3 pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana yang menghabisi nyawa Elviana (21) di rumah salah satu pelaku di perumahan Cemara Asri, Jalan Duku, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Ketiga pelaku kata Jhonny Eddizon Isir yakni Mikhael (22) warga Jalan Rahayu, Kecamatan Medan Tembung, Jeffry (23) dan ibunya Tek Sufen (46) warga Jalan Duku, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali.

Sebelumnya lanjut Jhonny Eddizon Isir menjelaskan kedua pelaku bernama Mikhael dan Jeffri merupakan residivis yang baru keluar penjara sebulan yang dalam asimilasi tepatnya 7 April 2020.

Jeffry divonis 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang di tangani oleh Poldasu.

Sementara Mikhael divonis 7 tahun dalam kasus pencabulan yang ditangani oleh Polrestabes Medan. Keduanya ternyata dalam sel yang sama dan punya mantan pacar yang juga sama yakni Elviana (korban).

“Saat itu Jefrry pada Rabu (6/5/2020) pagi menghubungi Elviana untuk bertemu. Kemudian Elviana menghubungi Mikhael dan keduanya datang ke rumah Jeffry,” jelasnya.

Sesampainya korban di rumah kata Jhonny Eddizon Isir, pelaku bernama Jeffry mengajak korban untuk bersetubuh namun ajakan pelaku ditolak korban. Mendapat penolakan tersangka emosi dan langsung membenturkan kepala Elviana ke dinding kamar mandi seketika itu korban jatuh pingsan.

“Kesempatan itupun kemudian dimanfaatkan oleh Jeffry untuk menyetubuhi korban. Puas menyetubuhinya, pelaku kemudian membunuh korban dengan menikam dada dan perut korban sebanyak 3 liang,” terangnya.

Kemudian Jeffry meminta Mikhael membeli bensin. Setelah bensin itu dibeli lalu tersangka Jeffry membakar tubuh korban. Jhonny kembali menjelaskan Mikhael menghubungi Tek Sufen yang merupakan ibu dari tersangka Jeffry untuk datang ke rumah.

Sepulangnya Tek Sufen, ia langsung membantu Jeffry mengangkat tubuh korban menuju ruang tamu yang kemudian tubuh korban di mutilasi oleh Jeffry dengan menggunakan parang dapur, Tek Sufen pun mengambil kardus lalu memasukkan potongan tubuh korban ke dalam kardus.

“Awalnya pelaku berencana hendak membuang mayat korban di salah satu tempat di kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dengan menggunakan jasa Taksi Online, Namun karena pembungkusan mayat korban tidak sempurna lantaran kardusnya sobek dan darah korban becerceran di lantai, para pelaku tidak jadi memaketkan jasad korban,” terangnya.

Tersangka ibu dan anak ini sempat mengintimidasi Mikhael agar ia mengakui pembunuhan tersebut. Untuk menyakinkan, Mikhael diminta untuk membuat pesan di secarik kertas lalu mencoba minum cairan anti nyamuk seakan akan kejadian itu tidak melibatkan orang lain

Terbongkarnya kasus pembunuhan itu saat ibu Mikhael menghubungi keluarga korban. Akhirnya petugas Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan datang dan meringkus para pelaku.

Para tersangka menurut Kapolrestabes Medan diganjar pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *