NEWS  

Paslon BERIMAN Gugat ke Bawaslu, KPU Madina Belum Bisa Berikan Bukti ‘Tidak Memenuhi Syarat’

Share

Armadaberita.com, MADINA – Bakal Pasangan Calon Perseorangan Drs M Idris Lubis MT dan As Imran Khaitamy Daulay SH mengajukan gugatan ke bawaslu(28/2/2020), terkait keputusan KPU Mandailing Natal (Madina) yang menolak dokumen dukungan dan persebaran syarat minimal calon perseorangan.

Sebelumnya, KPU Mandailing Natal dalam berita acara  BA. 1 KWK tanggal 26 Pebruari 2020 menyatakan syarat dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati lewat jalur non partai atau perseorangan atas nama Dr M Idris Lubis dan As Imran Khaitamy Daulay dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak.

“Atas keputusan KPU Madina tersebut, pasangan BERIMAN (bersama Idris & Imran) mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan telah dimulai persidangan di Bawaslu hari ini, Sabtu (07/03/2020), dengan agenda mendengarkan permohonan Idris-Imran selaku Pemohon. Sedangkan KPU Madina selaku termohon belum bisa memberikan jawaban dan menyatakan akan memberikan jawaban besok pada hari Minggu (08/03/2020),” ungkap As Imran Khaitamy Daulay, selaku Bacalon wakil pasangan Idris Imran kepada Armadaberita.com lewat selulernya.

Sidang musyawarah penyelesaian sengketa ini langsung dipimpin Ketua Bawaslu Joko Arif Budiono dan empat Komisioner Bawaslu Madina serta dihadiri pemohon Idris-Imran selaku Pemohon dan Ketua KPU Fadhila Syarif dan empat Komisioner KPU Madina selaku termohon.

Dalam pokok perkara disebutkan Pemohon bahwa Aflikasi Pencalonan (SILON) online milik KPU bermasalah karena tidak valid dalam stabil menerima suplay data dari Pemohon sehingga banyak data dukungan yang diaplod ke silon datanya tidak muncul bahkan jumlahnya pluktuatif naik turun

Dalam pokok perkara lainya pemohon Drs M Idris Lubis dan As Imran Khaitami Daulay SH menyatakan KPU Madian selaku termohon dalam melakukan pengecekan data dukungan tidak propesional dan bekerja tidak berdasarkan hukum  sehingga ribuan dukumen dukungan pihak Pemohon dibatalkan pihak termohon (KPU).

“Ditegaskan bahwa KPU Madian  seluku Termohon dalam melakukan pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebaran telah melampai tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan KPU  Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan dan keputusan KPU RI  Nomor : 82/PL.02.2-kpt/06/KPU/II/2020 tentang  Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Peseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sehingga  jumlah dukungan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak,” jelas Imran.

“Termohon dalam melakukan Pengecekan jumlah minimal dukungan  dan persebaran tidak  dilakukan dengan teliti dan  cermat yang dibuktikan dengan adanya dokumen formulir Model B. I.I KWK  yang memenuhi syarat dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat  hal ini telah merugikan Pemohon,” sambungnya.

Dasar dari pokok Permohonan itu, Pemohon berkeberatan dan mohon dibatalkan  Berita Acara KPU Kabupaten Mandailing Natal tentang hasil pengecekan dan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 26 Pebruari 2020 dan diumumkan pukul 21.00 WIB, dan memerintahkan termohon untuk melakukan pengecekan ulang syarat dukunga  kerena termohon tidak  menjelaskan indikator, di desa dan kecamatan apa serta jenis dokumen yang mana yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga berjumlah 2.248 dukungan dibatalkan  dan sangat merugikan pemohon.

“Pokok Permohonan Drs M Idris Lubis dan As Imran Khaitami Daulay selaku Pemohon cukup beralasan atas tindakan Termohon yang menghentikan proses pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan secara semena mena tanpa berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan,” ujar Imran lebih lanjut.

Disebutkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan dan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 disebutkan secara jelas dan rinci  bahwa pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dilaksanakan selama 3 hari yaitu  tanggal 24, 25, 26 dan berakhir pukul 24.00 WIB.

Akan tetapi termohon menghentikan pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran pada tanggal 26 Pebruari 2020 pukul 18.00 Wib dan mengumumkan Berita Acara Hasil Pengecekan jumlah dukungan dalam rapat pleno terbuka pada  pada tanggal  26 Pebruari 2020 pukul 21.00 WIB. Pada hal kata pasangan BERIMAN, pengecekan belum selesai.

“Akibat dihentikan  pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan oleh Termohon, ada dua kecamatan yang tidak dilakukan pengecekan  yaitu kecamatan  Panyabungan dan Kecamatan Siabu  dengan jumlah ribuan dukungan dinyatakan TMS oleh Termohon,” katanya

Keputusan tersebut membuktikan bahwa termohon tidak profesional dalam menjalankan tugas serta bekerja tidak berdasarkah hukum sebagai indikator pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Oleh karenanya pemohon meminta kepada Bawaslu yang mengadili perkara ini untuk memerintahkan Termohon mengecek kembali dukungan  dari awal  sampai selesai dikantor Bawaslu kabupaten Mandailing Natal serta merekomendasikan termohon ke DKPP  RI karena diduga kuat telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

“Pemohon menegaskan Bahwa Termohon dalam melakukan pengecekan pemenuhan jumlah dukungan  dan sebaran  telah  melampaui batas kewenangan yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan dengan men- TMS -kan KTP dan surat keterangan yang menurut  Termohon bukan EKTP elektronik.  Pemohon berkeberatan karena kewenangan menentukan E KTP atau bukan E KTP bukanlah kewenangan Termohon. Menurut Pemohon, Tidak bisa menilai dokumen kependudukan ini hanya dengan melihat pisik potocopy  KTP. KTP Elektronok hanya bisa ditentukan dari uji Nomor Induk Kependudukan (NIK)  bukan dari pisiknya. NIK adalah nomor identitas  penduduk yang bersipat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum pada KPT atau surat Keterangan. Dan yang berwenang untuk menentukan itu bukan Termohon akan tetapi Dinas dan Instansi yang khusus menanganinya yaitu Dinas Kependudukan Madina,” pintanya.

Pada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi paktual, Termohon diberi ruang oleh peraturan untuk croscek data identitas kependudukan pendukung  dengan Dinas yang menangani masalah kependudukan.  Dengan demikian maka Termohon tidak punya kewenangan untuk menilai E KTP atau bukan E KTP, sepanjang formulir Model B.I KWK ditempel KPT atau suket dan ditanda tangani maka pada tahapan pengecekan, dukumen tersebut memenuhi syarat dukungan.

Menurut Pemohon, Keputusan KPU Republik Indonesia nomor :82/PL.02.2-kpt/06/KPU/II/2020 tentang pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 secara jelas tertuang dalam BAB. IV hurup A angka 2 poin a. Langkah langkah dalam pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran.

Mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir model B.I KWK perseorangan,  Mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir Model B. I.I KWK perseorangan, Menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2 KWK,Mengecek  kesesuaian jumlah dukungan dan persebaran yang tercantum formulir Model B.2 KWK peseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebara, dan Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran wajib di saksikan oleh bakal calon perseorangan atau tim bakal pasangan calon perseorangan.

“Dari langkah-langkah yang diatur oleh keputusan KPU RI tersebut, tidak ada kewenangan Termohon untuk men TMS kan dukungan yang dinilai bukan E KTP, Suket, dukungan ganda dan lain sebagainya, karena untuk menentukan kebenaran dukumen tersebut ada pada tahap penelitian Administrasi dan penelitian paktual di lapangan.”

“Ditegaskan Pemohon, bahwa Temohon tidak bisa membedakan mana tahapan  pengecekan dan mana tahapan verifikasi administrasi.  Sehingga dari pekerjaan Termohon yang tidak berdasarkan hukum tersebut, Pemohon berkeberatan dan merasa dirugikan. Oleh karenanya Pemohon  memohon kepada Bawaslu yang mengadili perkara ini untuk memerintahkan  termohon untuk me- MS kan kembali semua  KTP yang dianggap termohon bukan E KTP, Suket dan dukungan ganda yang telah di TMS kan termohon yang jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan dukungan.

Pemohon berkeberatan atas  Berita Acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 yang diumumkan Termohon dalam rapat pleno KPU Madina tanggal 26 Pebruari 2020. Kendati Temohon dalam berita acara tersebut menyatakan dokumen dukungan Pemohon ditolak akan tetapi semua dokumen dukungan mulai dari  Model B.I KWK, Model B. I.I KWK, Model B. 2 KWK  tidak dikembalikan kepada Pemohon. Pada hal bersasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor :82/PL.02.2-kpt/06/KPU/II/2020 tentang pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 pada indikator dukungan ditolak semestinya semua dokumen dukungan harus dikembalikan kepada Pemohon, tetapi termohon tidak mengembalikan semua dukomen tersebut, Pemohon meragukan keamanan data yang saat ini masih dalam penguasaan Termohon.

Pada bagian berita acara, Termohon tidak menjelaskan secara rinci jumlah 2.428 dokumen dinyatakan tidak lengkap  tersebut pada jenis dokumen yang mana dan berada di desa/kelurahan apa serta pada kecamatan apa. Termohon tidak menjelaskan dengan dasar hukum yang kuat dalam memutuskan 2.428 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Pemohon merasa sangat dirugikan dan memohon Bawaslu yang mengadili perkara ini untuk membatalkan Berita Acara yang dikeluarkan Termohon tanggal 26  Pebruari 2020. Serta meminta Termohon  mempertanggungjawabkan keamanan dukumen dukungan yang masih dalam penguasaan termohon sesuai dengan data awal yang diserahkan Pemohon.

Bahwa pada pokok Permohonan dan alasan-alasan Permohonan secara jelas dan nyata bahwa Termohon dalam melaksanakan tugas Termohon sebagai penyelenggara pemilu tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, oleh karenanya dimohon kepada Bawaslu untuk membatalkan keputusan yang telah dikeluarkan Termohon terkait pengecekan jumlah dukungan  dan sebaran dukungan yang telah merugikan Pemohon sehingga Drs M.Idris Lubis dan As Imran Khaitamy Daulay SH memohon kepada Bawaslu untuk mengabulkan seluruh permohonan dari Pemohon.

“Sidang permusawaratan penyelesaian sengketa ini ditutup ketua Bawaslu dan akan dilanjutkan besok (8/3/2020, red) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Madina selaku termohon,” jelasnya. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *