Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Ahmad (51) warga Jalan Syubrasta Gang Setia Kawan Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Polresta Deli Serdang. Sopir travel ini ditangkap atas kasus pemalsuan hasil test PCR Swab di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA).
Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol DR Muhammad Firdaus SIK, M.H dan Wakasat Reskrim AKP Aleksander Piliang SH, dalam paparannya, jumat (22/10/2021) sore mengungkapkan, kejadiannya bermula pada selasa (19/10/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Polsek Kawasan Bandara KNIA Polresta Deli Serdang menerima tiga orang atas nama Desri Natalia Sinaga, Ahmaf dan Rahmadsyah Sirait ST dan dokumen dari kantor kesehatan pelabuhan (KKP) kelas I Medan wilayah kerja Bandara KNIA dan Avsec Bandara KNIA.
Sebelumnya sekitar pukul 15.00 WIB, Avsec Bandara KNIA mengamankan Desri Natalia Sinaga di boarding gate Bandara KNIA karena memperlihatkan surat hasil pemeriksaan PCR Swab Test Covid 19 yang diduga palsu, yang sebelumnya telah dilakukan konfirmasi langsung oleh Avsec Bandara KNIA ke Klinik Jemadi melalui telefon.
Padahal Klinik Jemadi tidak pernah mengeluarkan surat hasil pemeriksaan PCR Swab Test Covid 19 atas nama Desri Natalina Sinaga pada tanggal 18 Oktober 2021.
Diduga pembuatan surat hasil pemeriksaan PCR Swab Test Covid 19 atas nama Desri Natalina Sinaga tanggal 18 Oktober 2021 dilakukan di kawasan Bandara KNIA pada tanggal 19 Oktober 2021 sebelum keberangkatan Desri Natalina Sinaga tanpa dilakukan pengambilan sampel dan pemeriksaan sampel di laboratorium.
Adapun yang mencetak surat hasil pemeriksaan PCR Swab Test Covid 19 atas nama Desri Natalina Sinaga tanggal 18 Oktober 2021 adalah Ahmad atas pertolongan petugas di Counter B bagian IT check in Lantai II Bandara KNIA.
“Barang bukti yang disita satu lembar surat bertuliskan “Klinik Jemadi” No. Register Lab : 1645/KL/PCR/10/2021, nama pasien Desri Natalina Sinaga NIK 12082167129500003, asal Faskes : Klinik Jemadi, tanggal sampling 18 Oktober 2021 pukul 14.52 WIB, tanggal hasil 18 Oktober 2021 pukul 22.22 WIB dilengkapi dengan kode QR/Barcode yang diketahui oleh dr Hafzah Soraya, M.Ked, Sp.PK selaku dokter penanggung jawab dengan kesimpulan Negatif Sars-Cov-2.
Uang tunai sebesar Rp 750 ribu, satu unit HP merk Oppo type A71 warna putih yang diduga digunakan untuk menerima dokumen surat yang bertuliskan “Klinik Jemadi” No.Register Lab : 1645/KL/PCR/10/2021, nama pasien Desri Natalina Sinaga, satu lembar kartu pengenal (pass bandara) atas nama Ahmad selaku Domestic Airport Handling pada King’s Star Tour & Travel Service LTD,” urai Wakapolresta Deli Serdang.
Ditambahkan tersangka Ahmad dijerat pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka baru pertama kali melakukannya dan kop surat klinik Jemadi sudah disimpan dalam HP tersangka,” tutupnya. CK










