NEWS  

Oknum Polantas Polsek Medan Timur Diduga Pungli dan Ludahi Pengendara, Kapolrestabes Medan Sampaikan Maaf

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Oknum petugas lalu lintas (Polantas) Polsek Medan Timur Polrestabes Media itu, berkolaborasi bersama, MWI alias Ihsan (18) yang merupakan remaja pekerja serabutan, diduga meminta uang secara paksa terhadap pengendara disana.

Dalam rekaman video itu, yang diapload melalui Facebook dengan akun pemilik bernama, Ling tersebut, terdengar bahwa yang merekam mengaku kalau mobilnya sempat diberhentikan oleh oknum polisi itu.

“Mobil kami tadi sempat distop oleh dia lalu dia meminta uang. Sekarang mobil Yaris yang didepan. Mereka mengambil uangnya pakai perantara oknum sipil (MWI). Ini sangat berbahaya sekali,” ucapnya dalam video yang telah dikomentari ribuan netizen.

Dari rekaman video berdurasi sekitar 3 menit 10 detik tersebut,sang oknum polisi lalulintas itu bahkan sempat terlihat meludah ke pengemudi yang berada di dalam mobil. Sehingga membuat pengemudi mobil bernopol BL 1588 OA keluar dan terlihat sangat marah dan akhirnya mendorong oknum polisi tersebut.

Sementara, menurut informasi yang diperoleh dari group WhatsApp kepolisian dan wartawan Polrestabes Medan, peristiwa yang sempat viral itu berawal saat Bripka MRS berboncengan dengan MWI menghentikan kendaraan roda 4 jenis Agya warna abu-abu yang dikendarai oleh seorang laki-laki dan penumpangnya seorang wanita.

Disitu, Bripka MRS turun dari sepeda motor dan menghampiri sopir mobil Agya tersebut dan menegur sopir lalu menanyakan kenapa tidak menggunakan sabuk pengaman sambil meminta SIM dan STNK

Setelah SIM dan STNK diserahkan, selanjutnya Bripka MRS memeriksa surat-surat tersebut kemudian menyerahkan kembali STNK kepada sopir mobil Agya.

Akan tapi, tetap menahan SIM sambil mengarahkan sopir Agya itu untuk bergerak ke depan lagi (lewat traffic light Jalan MT. Haryono – Jalan Cirebon depan toko mercon) karena akibat menghentikan mobil tersebut situasi lalulintas menjadi padat dan membuat macet.

Namun, pada saat mobil Agya tersebut sudah bergerak dan Bripka MRS sudah di atas sepeda motor, tiba-tiba melintas sebuah mobil jenis Yaris No. Pol. BK 1588 QA warna putih yag bersuara knalpot blong dengan cukup keras sehingga Bripka MRS langsung menghentikan mobil Yaris BK 1588 QA.

Diduga sopirnya melawan (tidak mau dihentikan) sehingga Bripka MRS mengejar dan memaksa berhenti dan mobil Yaris tersebut berhasil dihentikan tepat didepan toko mercon (posisi mobil Agya yang dihentikan terlebih dahulu tadi ikut berhenti juga di depan toko mercon).

Kemudian Bripka MRS memerintahkan sopir Yaris BK 1588QA untuk membuka kaca mobil sembari menanyakan kepada sopir atas kesalahannya.

Supir tersebut mengaku tidak tahu, sehingga dijelaskan oleh Bripka MRS kalau sang supir itu tidak menggunakan sabuk pengaman.

Bripka MRS mengaku kalau si pengendara itu membalas ucapannya sembari mengatakan “dasar kau Polisi tukang nyari duit”. Hal itu semakin menyulut perdebatan dan membuat Bripka MRS tersulut emosi hingga meludahi supir Yaris tersebut.

Sebelum meludahi sopir Yaris BK 1588 QA tersebut, Bripka MRS menyempatkan menyerahkan SIM sopir Agya yang dihentikan terdahulu kepada Ikhsan dengan perintah agar selanjutnya saudara Ikhsan menyerahkan SIM itu kepada pemiliknya yaitu sopir Agya.

Namun penumpang Mobil Agya yang merupakan seorang perempuan turun dan menghampiri Ikhsan, lalu meminta SIM tersebut sambil menyerahkan uang Rp. 10.000 yang diterima dengan baik oleh Ikhsan.

Setelah SIM diterima kemudian mobil Agya tersebut bergerak kedepan mobil Yaris BK 1588 QA sambil melakukan perekaman melalui Handphone dimana pada saat itu terjadi perdebatan sengit antara Bripka MRS dan Sopir Yaris BK 1588 QA.

Terkait kejadian itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir melalui siaran persnya, mengucapak permohonan maaf atas apa yang diperbuat anggotanya itu.

“Saya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, selaku Kapolrestabes Medan, menyampaikan prihatin, dan menyesali terhadap perilaku dan tindakan personil kami. Kami juga memohon maaf kepada warga masyarakat khususnya yang ada di kota Medan atas perbuatan oknum personil kami yang telah meluakai hati warga masyarakat yang video itu sempat viral,” katanya.

Atas kejadian tersebut, ucap Kapolrestabes Medan, ia dan pihaknya akan menindak tegas Bripka MRS yang melanggar PP II Tahun 2003 terkait dengan disiplin Polri,khusunya pasal 4, pasal 3 huruf i, pasal 5 huruf a, dan pasal 6 huru b.

“Disamping itu kita akan mengusulkan juga untuk oknum personil tersebut agar dimutasikan penugasan keluar dari polrestabes Medan,” tegasnya.

Selain itu, kini Bripka MRS dan seorang sipil berinisial MWI tengah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Sipropam Polrestabes Medan. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *