Medan, ArmadaBerita.Com
Ketua DPRD Medan Hasyim SE memberikan apresiasi kepada pihak Polda Sumatera Utara, termasuk Polresta Deli Serdang yang akan melakukan proses persidangan oknum polisi karena diduga menjadi beking rentenir.
“Kasus yang sudah viral di Indonesia adanya tindakan oknum polisi yang bertugas di Deli Serdang menjadi beking oknum rentenir kini kasusnya akan digelar di Polresta Deli Serdang. Langkah ini patut kita berikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumut dan juga petinggi kepolisian di Polresta Deli Serdang,” ucap Hasyim kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Sambung, politisi PDI Perjuangan tersebut didalam proses persidangan penegakan hukum bisa ditegakkan.
“Apa yang dilakukan oleh petinggi kepolisian untuk melakukan sidang kode etik atas tindakan oknum polisi sudah sebuah langkah yang tepat.Tapi , kami mendorong seluruh proses hukum berjalan secara transparan dengan tetap berpihak kepada masyarakat sipil,” kata Ketua DPC PDIP Medan ini.
Hasyim mengatakan, dari sejak awal pihaknya sudah bersuara bahwa tindakan oknum polisi tersebut sudah tidak sejalan dengan program utama Kapolri termasuk program utama Kapolda Sumatera Utara.
Dimana program utama Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo sudah diketahui publik ingin merubah potret Polri dihadapan masyarakat penegakan hukum yang humanis dan memenuhi rasa keadilan.
“Kapoldasu sendiri juga berupaya merealisasikan program utama Kapolri agar anggota Polri bisa lebih baik. Tapi apa yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut sudah tidak lagi sesuai. Disini kebijakan pimpinan kepolisian dibutuhkan untuk mengambil langkah yang tepat atas tindakan yang dilakukan oleh anggotanya,” ujarnya.
Sambung Hasyim bahwa tindakan oknum polisi sudah sangat salah sehingga perlu dilakukan pengusutan secara tuntas atas tindakannya.
“Dalam persoalan ini proses hukum harus bisa berjalan dengan adil dan transparan jadi kita sekali lagi mendesak kasus ini diusut secara tuntas. Apalagi korbannya sendiri adalah wartawan yang juga dilindungi oleh undang-undang,” sebut politisi PDI Perjuangan ini.
Ditempat terpisah, Dwi Ngai Sinaga ,SH, MH didampingi Benri Pakpahan, SH dan Angelius Agustinus Simbolon, SH kuasa hukum korban membenarkan adanya pemanggilan terhadap korban.
“Hari ini tanggal 25 Agustus klien kami memenuhi panggilan dari pihak Polres Deli Serdang dalam hal Propam Deli Serdang untuk menghadiri sidang kode etik yang dilakukan oknum polisi Iptu TS. Langkah ini patut kita apresiasi sebagai warga negara Indonesia. Kita tetap berharap seluruh proses yang ada dapat berjalan secara transparan,” kata Dwi.
Ia mengatakan bahwa secara bertahap kasus yang terjadi ditanggal 24 Mei tersebut sudah berjalan, walaupun pun terkesan lama. Hal itu dibuktikan dengan memenuhi panggilan Polsek Medan Baru untuk dimintai keterangan terkait peristiwa ditanggal 24 Mei.
“Dalam hal adanya tindakan perampasan aset setelah kita memenuhi panggilan tersebut kita masih menunggu penetapan dari pihak pengadilan agar aset dapat disita. Untuk itulah kita berharap kasus ini berjalan dengan cepat jadi kepada pihak pengadilan bisa mengeluarkan secepatnya keputusannya. Dan para terlapor bisa diambil tindakan hukum,” tegasnya.
Diketahui, oknum anggota Polri inisial TS yang berpangkat Iptu diduga menganiaya dan menahan mobil milik korban, Romulo Makarios Sinaga (39 ) di rumah seorang rentenir Jalan Sei Tuntungan Baru, Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (24/5/2021) malam. Saat itu korban menemani keluarganya yang terkilir hutang dengan seorang rentenir. (Red)











