NEWS  

Nyabu di Dalam Rumah, Seorang Wanita Bersama Tiga Pria Disergap Polisi

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang tangkap 4 orang yang terdiri dari 3 pria dan 1 wanita, tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba di Gang Mulia Dusun 3, Desa Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabuoaten Deli Serdang, Senin (7/9/2020) malam.

Tersangka berinisial TAR (38) warga Gang Mulia, Dusun 3, Desa Galang Suka, Kecamatan Galang, S (28) warga Dusun 2, Desa Karang Anyar, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, DS (28) warga Dusun 3, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang dan SW (19) seorang wanita warga Dusun 6, Desa Kotasan, Kecamatan Galang, Kabuoaten Deli Sedang.

Polisi menangkap ke empatnya setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang lagi memakai/mengkomsumsi Narkotika jenis Shabu di Gang Mulia Dusun 3 Desa Galang slSuka atau tepatnya di rumah Tersangka TAR.

Ketika diselidiki, ternyata benar, keempat tersangka sedang asyik mengkonsumsi sabu. Polisi langsung menyergapnya. Saat digeledah di dapati 1 set alat hisap sabu-sabu dan 3 sekop terbuat dari pipet yang masih terdapat bercak sabu.

“Saat diinterogasi petugas, keempatnya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya,” kata, Kapolsek Galang, melalui Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang Iptu Ansari.

Oleh tim Tekab Polsek Galang, ke empatnya dan barang bukti dibawa ke Polsek Galang dan diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. (Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *