Medan, Armada Berita.Com
Ketua DPD Ikatan Penasehat Hukum Indonesia Sumatera Utara (IPHI Sumut), M. Sa’i Rangkuti SH MH mengapresiasi komitmen Kapolrestabes Medan yang baru, Kombes Pol Johnny Edizzon Isir SIK MTCP untuk memberantas judi maupun Togel (Toto Gelap).
Hal itu dikatakannya, menanggapi mengenai statement Kapolrestabes Medan, Polsek jajarannya yang saat ini sedang bekerja keras untuk mengungkap jaringan-jaringan perjudian yang selama ini beroperasi dan menjamur di kota Medan.
Namun, kata pengacara yang memiliki reputasi mendampingi para Kliennya di seluruh Indonesia itu, Kapolrestabes Medan dan jajarannya jangan hanya fokus memberantas judi atau togel saja, tapi lebih dari itu yang sangat rentan, bahkan mengerikan dan terorganisir yaitu soal peredaran narkoba, prostitusi yang sudah menjalar, berakar dan terorganisir menjadi suatu jaringan yang terlihat dan abstrak.
Sebab, menurutnya, narkoba lebih jahat dan lebih berbahaya dari penyakit virus Corona di China.
“Musuh dan penyakit yang paling mengerikan adalah ketergantungan narkoba. Bahkan lebih berbahaya dari penyakit virus Corona di China,” kata M. Sa’i, yang juga tim Law Office M. Sa’i Rangkuti & Assosiates itu kepada wartawan, Senin (10/2/2020).
Menurutnya, narkoba dan prostitusi masih terus tumbuh bagaikan jamur dan subur, serta pesat berkembang di negera Republik ini khususunya di Sumatera Utara (Medan).
“Bahkan 90 sampai 95 % penjahat yang ada di penjara umumnya sudah terlibat dan terbukti terjadinya penyelahgunaan narkotika,” sebutbya.
Maka dari itu, didampingi M. Ilham, SH yang juga tim pengacara sebagai fatnernya, ia meminta Kapolrestabes Medan serius memberantas peredaran narkoba di Medan.
“Kita minta kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johhny Edizzon Isir dan jajarannya untuk benar-benar, serius dan konsekuen memberanta narkoba hingga mencapai 0 %, karena dampaknya sudah sangat luar biasa,” ujar Sa’i yang alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara.
Menanggapi banyaknya oknum-oknum tertentu yang melindungi atau membeking praktik perjudian, serta prostitusi maupun bandar narkoba, M. Sa’i secara tegas mengatakan, harus dilakukan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) bagi aparat dan menjalani hukuman pidana.
“Termaksud dilakukan penyitaan aset apabila pelaku pembeking memiliki harta yang tidak wajar yang diduga kuat tempat parkirnya uang dari berbisnis narkoba itu. Sanksi berat ini perlu diterapkan secara konsekuan,” tegasnya.
Pun begitu, dirinya juga menyadari bahwa narkoba merupakan musuh bersama. Untuk itu, ia juga menyurutkan ke segala pihak, termaksud aparat dan institusi lainnya, serta para tokoh agar bisa sama-sama menjaga penyakit berbahaya dari narkoba dan memberantasnya.
“Narkoba adalah musuh bersama. Tanpa narkoba masyarakat maupun generasi muda kita dapat hidup tentram dan bahagia asal mau berusaha serta bekerja sesuai pendidikan dan kemampuan yang dimiliki,” pungkasnya. (Nst)











