Kerjasama PT Freeport Berlanjut, Menaker: Perjanjian Harus Dikawal, Implementasi Jadi Tantangan
Jakarta, Armadaberita.Com Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja kembali berlanjut untuk periode 2026–2028. Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menegaskan bahwa PKB harus dikawal secara serius, sementara tantangan utama berada pada tahap implementasi di lapangan.
Hal itu disampaikan Yassierli saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV di Jakarta, Jumat (10/4/2026). Ia menilai, kesepakatan yang telah dicapai perlu dijaga agar dapat berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.
Menurutnya, setelah proses perundingan dan penandatanganan selesai, fokus berikutnya adalah memastikan pelaksanaan berjalan sesuai kesepakatan. Perbedaan penafsiran terhadap isi perjanjian kerap menjadi pemicu munculnya perselisihan hubungan industrial.
“Ketika PKB sudah ditandatangani, selanjutnya adalah pelaksanaan Implementasi). Biasanya terjadi perbedaan pendapat karena apa yang tertulis dalam PKB tidak sepenuhnya terwujud dalam pelaksanaan,” ujarnya.
Yassierli menegaskan, PKB yang telah disepakati menjadi dasar hukum hubungan kerja selama tiga tahun ke depan sekaligus acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Karena itu, pengawalan terhadap keberlangsungan PKB dinilai penting untuk menjaga hubungan kerja tetap kondusif.
Kementerian Ketenagakerjaan, lanjutnya, memberikan perhatian sejak proses perumusan hingga penandatanganan, termasuk menyiapkan mediator hubungan industrial apabila terjadi kendala dalam perundingan maupun pelaksanaan.
Ia juga mengapresiasi proses perundingan antara manajemen dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan, serta berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu 18 hari. PKB ini merupakan periode ke-24 dalam kurun 48 tahun kerja sama hubungan industrial di perusahaan tersebut.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa perundingan berjalan secara kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama.
Dalam PKB terbaru tersebut disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, antara lain kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua. Tunjangan pendidikan dan akomodasi masing-masing meningkat 15 persen.
Selain itu, kontribusi perusahaan untuk tabungan hari tua ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan bagi karyawan tingkat pratama. Tunjangan shift pekerja tambang bawah tanah ditetapkan Rp85.000, non-shift Rp55.000, serta kompensasi kecelakaan kerja fatal meningkat dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.
Menaker menilai, ke depan sinergi antara manajemen dan serikat pekerja menjadi kunci agar PKB tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar berjalan efektif dan menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan. (*)











