Medan, ArmadaBerita.Com
Seorang anggota Polri tertangkap lantaran diduga melakukan pencurian di Indomaret Jalan SM Raja Medan, teoatnya Simpang Garu 4 Marindal, Rabu (25/3/2020) sekira puk 21.30 WIB.
Anggota polisi berpangkat Brigadir itu diketahui berinisial, EAT alias Eben (30) warga Jalan Sembada, Gang Mawar 12 Medan.
Aksi pencurian itu dilakukan Brigadir Eben yang datang ke Indomaret di Jalan SM Raja, Simpang Garu 4 Marindal, Rabu (25/3) malam.
Brigadir Eben diduga mencuri satu unit batrei alkalin isi 2 dan satu bungkus coklat Silverqueen Chunky di toko Indomaret tersebut.
Aksi pencurian itu sempat diketahui karyawan Indomaret sehingga membuat suasana malam itu gaduh. Brigadir Eben Arjun yang tertangkap tangan semakin beringas. Dengan menggunakan senjata air sofgun, ia lalu menodongkannya ke arah karyawan.
Aksi itu membuat karyawan dan pengunjung ketakutan, sehingga keributan itu menyebar dan ditindaklanjuti personil Reskrim Polrestabes Mesan.
Tak lama, petugas datang dan memboyong pelaku ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan.
Darinya, petugas mengamankan barang bukti 1 buah senjata jenis air soft gan, kamera merk Samsung warna putih, handphone merk advan, obeng, kuncil L dan sepeda motor Honda Vario BK 6783 MAR.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, melalui KBO AKP R Samosir, Kamis (26/3/2020) membenarkan penangkapan seorang anggota Polri tersebut atas dugaan melakukan pencurian di Indomaret Jalan SM Raja Medan, Simpang Garu 4 Marendal.
“Benar, yangbbersangkutan diduga telah mengambil satu unit batrei alkalin isi 2 dan satu bungkus coklat Silverqueen Chunky Bar di dalam Indomaret. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan laporan polisi pihak PT Indomaret menyusul,” sebut, AKP R. Samosir sembari menjelaskan anggota Polri tersebut diduga melanggar pasal 363 KUHP. (Nst)











