Medan, ArmadaBerita.Com
Kenaikan tarif retrebusi sampah yang belakangan ini diprotes masyarakat karena naik sampai 500 persen, akhirnya ditunda.
Penundaan kenaikan tarif itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muhammad Husni, di kantor Wali Kota Medan, Senin (27/5/2024).
Dengan adanya penundaan ini, besaran retribusi sampah kembali pada tarif lama.
“Penundaan tarif retrebusi sampah ini dilakukan setelah mendengar dan memperhatikan keluhan masyarakat yang keberatan. Atas dasar itulah, Wali Kota menunda kenaikan retribusi ini,” Muhammad Husni.
Diketahui bahwa kenaikan tarif retribusi sampah ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat mulai diberlakukan, kenaikan ini menimbulkan keluhan warga. Masyarakat merasa keberatan dengan besaran kenaikan tarif yang termaktub dalam Perda itu.
Menurut Husni, optimalisasi penagihan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah wajib retribusi dan memaksimalkan pelayanan kebersihan.
“Diharapkan optimalisasi penagihan retribusi sampah ini dapat memberikan kontribusi yang baik bagi pendapatan asli daerah,” ungkapnya.
Nantinya, tambah Husni, Pemko Medan akan menyampaikan penundaan kenaikan tarif retribusi sampah ini kepada DPRD Medan. Dia percaya, anggota dewan akan mendukung kebijakan yang berpihak kepada masyarakat ini. (ASN)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.