NEWS  

Jelang Nataru, Ibu-ibu di Deli Serdang Kedapatan Belanja Pakai Uang Palsu

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), warga masyarakat diminta untuk berhati-hati dan mewaspadai beredarnya uang palsu.

Di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, petugas kepolisian mengamankan seorang ibu-ibu karena mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, Senin (13/12/2022).

Wanita bertubuh tambun itu berinisial RS, warga Kelurahan Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Ia kedapatan menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah warung di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, pelaku RS diamankan setelah berbelanja disalah satu warung di Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang palsu tersebut.

Bermula, pada hari Jum’at 2 Desember 2022 malam, pelaku RS berbelanja kebutuhan pokok di salah satu warung di Dusun VIII Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang Rp. 100.000.

“Pemilik warung tersebut merasa uang yang diberi oleh pelaku berbeda dengan aslinya, lalu pemilik warung menghubungi polisi dan pelaku diamankan ke Polresta Deli Serdang untuk ditindak lanjuti,” terang I Kadek Hery.

Selain memboyong pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 1 unit sepeda motor, HP merk Vivo, tas selempang warna coklat, dan belanjaan yang dibeli menggunakan uang palsu diantaranya, 1 plastik gula 1/2 kga, 4 sachet susu bubuk.

“Pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000 untuk berbelanja kebutuhan pokok,” bulang I Kadek Hery.

Kepada petuga, pelaku juga mengaku bahwa dirinya membelanjakan uang tersebut pada malam hari. “Tujuannya agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan pelaku,” bilang Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini.

“Saya berharap kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi, terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu Natal dan tahun baru (Nataru,” himbaunya.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *