Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Aksi dua pelaku jambret ini memang lagi apes. Sudahlah barang rampasannya tak dapat, eehh malah ketangkap polisi yang kebetulan sedang berpatroli di lokasi penjambretan di Jalan R.A Kartini, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/6/2020).
Oleh petugas polisi dari Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, kedua pelaku masing-masing bernama, Andre Yansyah (23) warga Jalan Kota Galuh, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dan Agus Salim (38) Warga Jalan Sultan Serdang, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, langsung digelandang ke kantor polsi.
Sementara korbannya, Rafa Ewa (15) warga Jalan R.A Kartini, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, ikut menyaksikan kedua pelaku diboyong sekaligus membuat laporan resmi atas penjambretan yang menimpanya.
Ceritanya, siang itu korban sedang bermain Handphone Android merek Xiaomi Redmi 4 warna Gold di Jalan R.A Kartini, tepatnya di simpang Cipto.
Rupanya, pada saat itu dua orang pelaku mengendarai Sepeda Motor Honda CB warna Hitam dengan nomor Plat Polisi BK 2425 QY, datang menghampiri korban.
Pelaku Andre Yansyah yang berada di boncengan langsung turun dari sepeda motor yang mereka gunakan, sementara tersangka Agus Salim menunggu di sepeda motor mereka yang masih dalam keadaan hidup.
Dengan gerak cepat, Andre Yansyah langsung merampas Handphone dari tangan korban. Korban terkejut dan berusaha mempertahankan barang miliknya. Akibatnya, sempat terjadi tarik-menarik antara keduanya.
Namun karena kalah tenaga, korban terjatuh. Melihat itu, Andre Yansyah langsung berlari menuju temannya yang sudah standby di atas sepeda motor. Sejurus kemudian, kedua pelaku tancap gas meninggalkan korban.
Disitu, korban sempat mengejar sembari meneriaki maling. Namun pelaku keburu kabur.
Rupanya, jeritan korban didengar warga serta anggota polisi Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang yang sedang berpatroli tak jauh dari kejadian.
Alhasil, polisi langsung merespon dengan cepat dan membiru pelaku yang saat itu masih kelihatan.
“Benar, kedua tersangka berhasil diamankan tim Tekab tak jauh dari lokasi kejadian. Saat itu anggota sedang patroli di sekitar lokasi,” sebut, Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto. S, melalui Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang Iptu Maspan Naibaho kepada wartawan, Rabu (17/6/2020) siang.
Kini, kata Maspan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan guna proses lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sepeda motor pelaku dan HP korban untuk dijadikan barang bukti.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya. (Ck)










