Sibolga, ArmadaBerita.Com
Kepala Imigrasi Sibolga bersama Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) melakukan deportasi 7 WNA asal perancis dari Pelabuhan Pelindo, Sabtu (11/2/2023).
Terlihat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) melakukan pelepasan 7 WNA dan dikawal langsung keberangkannya langsung bersama Angkatan Laut dan KSOP Sibolga.
Sebelum dilakukan pelepasan, pihak Imigrasi Sibolga menyerahkan 7 paspor kepada ke tujuh warga negara asing dan menandatangani serah terima berkas.
“Hari ini kita lepaskan WNA asing ini dengan keadaan sehat walafiat dan cuaca cerah dan mendukung perjalanan mereka, ini adalah bentuk penegakan hukum secara deportasi kepada ke tujuh warga negara asing,” kata Saroha.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Sibolga, Saroha Manullang juga menjelaskan bahwa visa izin tinggal tujuh wisatawan asing itu telah overstay. Selain itu, ketujuhnya tidak bersedia mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia.
“Visa izin tinggal mereka (WNA) sudah expayet (kadarluarsa) selama 19 hari. Namun, dengan berbagai alasan, mereka tidak bersedia membayar kemudian, mereka tidak kooperatif. Tidak mau menunjukkan paspor kepada petugas Imigrasi. Jadi, ada dua pelanggaran yang mereka lakukan,” jelasnya.
Sementara ditambahkan, Adi P selaku Komandan KAL Sarudik (Lanal Sibolga), pihaknya terus mengawal WNA di perairan barat. Karena kawasan Lanal ada tiga, Sibolga, Nias dan Simeulue.
“Informasi akan dilaporkan secara berjenjang dan WNA akan dilepas ke Selat Malaka mereka akan tetap dimonitor secara berkala, dan itu sudah termasuk laut Internasional,” kata Adi.
Delapan warga Negara asing (WNA) asal francis diamankan Imigrasi Sibolga dari Pulau Nias Gunung Sitoli, Sumatera Utara, pada Jum’at 27 Januari 2023 kemarin.
Ditahan atas dokumen over stay atau izin tinggal menggunakan (visa wisata) yang sudah berakhir masa berlakunya selama sembilan belas hari.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ke tujuh WNA asal francis pihaknya melanggar pasal 78 ayat 2 dan pasal 71 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dari hasil pemeriksaan penyidik maka yang bersangkutan akan dikenakan pendeportasian. (Dp)










