NEWS  

Dua Pencuri Mobil Milik Kepling Ditembak Polsek Helvetia

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Dua pelaku pencuri mobil, tak bisa berjalan normal usai kedua kakinya bersarang timah panas polisi. Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan karena dianggap melawan polisi saat pengembangan, Minggu (1/3/2020) dini hari.

Kedua pelaku yang ditembak itu adalah,  Oma Sumantri (39) warga Jalan Besar Tanjung Anom, Perumahan Griya Perbata II, blok JJ, dan M.Hari Pratama (22) warga Jalan Sawit Rejo, Dusun 2, Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalim baru.

“Tersangka Oma Sumantri berperan sebagai Pemetik, sedangkan tersangka M.Hari Pratama berperan sebagai yang ikut membawa mobil L.300 curian milik korban,” kata, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean.

Dijelaskannya, bahwa selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengungkap beberapa orang lain yang merupakan komplotannya.

Pelaku yang ikut diringkus adalah, Eko Zul Ramadhan (23) warga Jalan Sawit Rejo, Dusun 2, Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalim Baru, yang berperan saat kejadian ikut naik Mobil Grand Livina. Saat melakukan aksi pencurian, Eko bersama pelaku, Dian (DPO) menyetir L300 dan Palget yang ikut naik Mobil Grand Livina, yang saat ini juga masih diburon alias DPO.

Dijelaskan Kompol Pardamean, pencurian mobil L300 BK 8271 EM itu adalah kepunyaan seorang Kepala Lingkungan (Kepling) bernama, Siti Hamidah (64) warga Jalan Asrama, Gang Dodik, Medan.

Sang Kepling kehilangan mobil L300 miliknya saat terparkir di Jalan Dodik, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 07.30 WIB.

Korban yang merasa kehilangan, melaporkan pencurian itu ke Polsek Medan Helvetia dengan bukti laporan polisi LP/124/II/2020/SU/Polrestabes Medan/Sektor Medan Helvetia.

“Setelah melakukan pengembangan dan menggali informasi, Minggu (1/3/2020) sekira pukul 02.00 WIB, Kanit Reskrim Iptu S. Usaman Nasution mendapat informasi, bahwasanya Pelaku atas nama Oma Sumantri berada di Jalan Pasar 3 Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru,” ungkap Kpolsek.

Berdasarkan informasi tersebut, sambungnya, Team Tekap Polsek Medan Helvetia langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku Oma Sumantri di lokasi, dan selanjutnya Team mengintrogasi pelaku Oma Sumantri hingga mengakui para temannya yang ikut beraksi serta berperan dalam pencurian itu.

Ke lima tersangka melakukan aksi pencurian dengan mengendarai mobil Grand Livina BM 1523 NF. Kepada petugas, pelaku Oma Sumantri yang ditangkap lebih dulu mengaku sudah menjula mobil korban yang dicurinya kepada seorang berinisial, SP seharga Rp 30 juta.

“Namun, ketika dilakukan penangkapan dan pengembangan, para pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, namun pelaku dapat di lumpuhkan dan diberikan tindakan tegas dan terukur,” aku Kapolsek.

Selanjutnya Personil Polsek Medan Helvetia melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku lainnya serta barang bukti 2 unit mobil. Para teraangka dan barang buktinya langsung diboyong ke Polsek Medan Helvetia.

Adapun barang bukti yang dapat diamankan 1(satu) mobil grand livina BM 1523 Nf,1(satu) Unit Mobil L300 BK 8271 EM, 1(satu) unit Sepeda motor BK 5147 AHY, dan 1(satu) Tas sandang berisi 4(empat) mata kunci T, serta 1(satu) gagang kunci T, 1(satu) Tang Besar, dan 1(Satu) Unit Mobil CRV B 1730 KKR. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *