Medan, Armadaberita.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 20 kilogram ganja yang dikirim dari Aceh dan diamankan di Kota Medan. Dalam operasi tersebut, personel Unit 2 Subdit III juga menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika lintas provinsi.
Penangkapan dilakukan Minggu (8/2/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Ketiga tersangka berinisial S (35), CDS (34), dan YA (43) ditangkap tanpa perlawanan.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita dua goni berlapis plastik hitam berisi ganja seberat 20 kilogram, tiga telepon genggam, serta satu mobil Daihatsu Terios warna perak yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Medan. Tim opsnal melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan pembelian terselubung sebelum menangkap para tersangka dan mengamankan barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengaku memperoleh ganja dari pria berinisial BM, warga Kabupaten Aceh Barat yang kini berstatus buron. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Henri Sibarani, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Sumut dalam menekan peredaran narkotika, khususnya jaringan lintas provinsi.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Informasi dari masyarakat sangat membantu, dan kami mengapresiasi peran serta tersebut,” ujar Henri.
Ketiga tersangka kini ditahan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Selain pemeriksaan lanjutan, penyidik juga melakukan analisis teknologi informasi untuk menelusuri pola komunikasi dan pergerakan jaringan.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.











