NEWS  

Dishub Medan Gemboskan Ban Mobil yang Parkir di Trotoar Jalan

Petugas melakukan penertiban terhadap kendaraan roda empat yang parkir di trotoar jalan.
Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melakukan penertiban dan penggembosan ban mobil dari kendaraan roda empat yang ditemukan parkir di trotoar tepatnya di kawasan persimpangan rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Kamis (4/1/2024).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengatakan penertiban itu dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut parkir di kawasan terlarang.

“Pertama, kita menemukan sejumlah kendaraan roda empat yang terparkir di atas trotoar di persimpangan Jalan Sudirman tersebut. Jelas ini sebuah pelanggaran dan wajib kita tertibkan, sebab trotoar adalah fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kita tegaskan, trotoar bukan tempat parkir,” tegas Iswar.

Selanjutnya, kata Iswar, penertiban parkir juga dilakukan terhadap kendaraan roda empat yang terparkir di badan jalan pada kawasan persimpangan rumah dinas Gubernur Sumut tersebut. Pasalnya, titik tersebut merupakan kawasan larangan parkir.

“Yang parkir di tepi jalan pada titik itu juga kita tertibkan, karena itu kawasan persimpangan, kawasan dilarang parkir,” ujarnya.

Iswar menegaskan, pihaknya melakukan penertiban dengan berbagai sanksi. Mulai dari teguran, penggembosan ban, hingga penderekan kendaraan.

“Tadi sejumlah kendaraan kita minta untuk segera dipindahkan dari situ. Selebihnya kita lakukan penggembosan ban, dan sebagian kendaraan lainnya kita derek. Alhamdulillah saat ini kondisinya sudah steril,” tegasnya.

Iswar menjelaskan bahwa upaya penertiban tersebut merupakan tindaklanjut Dishub Medan atas instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang menegaskan agar setiap kendaraan di Kota Medan wajib parkir secara tertib dan tidak melanggar aturan. Terkhusus, tidak menggunakan fasilitas umum (fasum) seperti trotoar untuk lahan parkir.

“Sesuai instruksi Pak Wali, tidak boleh ada kendaraan yang parkir sembarangan, terlebih trotoar. Trotoar ini dibangun dengan uang negara untuk mengakomodir pejalan kaki, bukan untuk lahan parkir,” ucapnya.

Iswar memastikan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penegakan peraturan tersebut. Untuk itu, Iswar meminta agar setiap pengendara di Kota Medan dapat memarkirkan kendaraannya pada tempat-tempat yang semestinya.

“Tidak ada nilai tendensius dalam setiap penindakan yang kita lakukan. Penindakan yang kita lakukan semata-mata adalah bentuk penegakan peraturan, dan aturan itu berlaku untuk umum. Kita minta setiap pengendara di Kota Medan dapat bersikap kooperatif untuk mematuhi aturan yang ada, hal ini sekaligus bentuk kecintaan kita terhadap Kota Medan,” pungkasnya. (ASN/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *