Tanjungbalai, armadaberita.com
Nekat pegang narkoba jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Sei Apung, Dusun IV, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, membuat, Mardiansyah Putera Alias Dian (20), didatangi polisi, Sabtu (23/11/2019) sekira jam 17.30 wib.
Polisi yang curiga dengan gelagad warga Desa Sei, Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai itu, langsung memeriksanya. Saat diperiksa, diketahui pria yang bekerja sebagai nelayan itu memegang narkoba jenis sabu. Alhasil, polisi pun membawanya ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada wartawan, Minggu (24/11/2019) siang mengungkapkan, penangkapan tersangka, Dian sebenarnya telah dikuntit polisi.
Personil Sat Res Tanjungbalai sebelumnya menerima informasi akurat bahwa di lokasi ditangkapnya tersangka sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Berbekal informasi itu, polisi pun lantas menyelidiki ke lokasi. Dari hasil pengintaian di lokasi, petugas melihat tersangka, Dian dengan gerak-gerik mencurigakan. Disitulah polisi beraksi.
“Pada saat ditangkap, tersangka sedang berdiri di pinggir jalan. Personil langsung mendatanginya dan mendapati sabu dari tangan tersangka. Saat ini sudah kita boyong ke komando,” kata AKBP Putu.
Saat diintrogasi polisi, tersangka mengakui sabu itu miliknya. Rencananya, narkoba mematikan itu akan di konsumsinya sendiri.
“Barang bukti yang kita amankan, 1 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram, dan HP Android merk Realme dengan nomor sim card 083166087394,” sebut, Kapolres Tanjungbalai.
Atas perbuatannya, tersangka dianggap melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Nst)