Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Diduga dilatarbelakangi ejekan dan makian sebagai lulusan sarjana tak berguna, Wilandar Simarmata (35) jadi gelap mata. Lulusan sarjana yang menjadi petani itu menjadi emosi dan langsung menganiaya abang kandungnya hingga kritis.
Akibatnya, Edes Simarmata (43) warga Dusun XII Lubuk Tampu Desa Sidoarjo II Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Sumut ini penuh luka di kepala dan tubuhnya akibat dihajar sedemikian rupan menggunakan cangkul.
Penganiayaan itu terjadi saat keduanya bertemu di kawasan persawahan di Dusun XII, Lubuk Tampu, Desa Sidoarjo II, Ramunia Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Rabu (3/11/2021) sekira pukul sekira pukul 19.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang, Iptu Randy Anugrah Putranto S.TR.K.MH membenarkan penganiyaan itu. “Benar, korban mengalami luka serius di kepala dan tubuhnya akibat dianiaya menggunakan Cangkul oleh pelaku yang merupakan adik kandungnya sendiri,” katanya kepada wartawan, Minggu (7/11/2021).
Randy Anugrah menjelaskan, penganiayaan itu bermula ketika Wilandar Simarmata berangkat dari rumahnya sekira pukul 18.30 WIB. Niatnya ke sawah untuk membuang air sawah yang kebanjiran. Saat berjalan menuju sawah dengan menenteng Cangkul, ia berpapasan dengan abangnya Edes Simarmata (korban red).
“Lalu korban langsung memaki maki dengan berucap “Bujang Inam, Sarjana Taik Kau“. Disitu terjadi cekcok berujung penganiayaan,” jelas Randy.
Tak senang dengan makian abangnya, Wilandar langsung mendatangi korban dan membacokkan cangkul yang di pegangnya dan mengarah ke bagian kepala korban sampai korban terjatuh. Bukannya berhenti, pelaku kembali menghujamkan cangkulnya ke arah abangnya itu.
“Setelah itu, pelaku meninggalkan korban di TKP dalam keadaan tergeletak,” terangnya.
Korban yang tergeletak bersimbah darah dibiarkan terkapar. Sementara Wilandar langsung ke rumah Kepala Dusun (Kadus) XII Lubuk Tampu Desa Sidoarjo II. Dihadapan Kadus, Ivan Boy Siringo Ringo (28), pelaku mengakui telah mencangkul abang kandungnya hingga terkapar.
Oleh Kadus, pelaku pun dibawa ke kantor Desa Sidoarjo II Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. Polisi yang menerima informasi itu segera menuju kantor Desa dan memboyong Wilandar ke Polsek Beringin.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mako Polsek Beringin guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga mengamankan barang bukti cangkul yang digunakan. Pelapornya adalah Kadus,” ungkap Iptu Randy sembari menjelaskan korban kini masih mendapatkan pertolongan medis di RS Grand Medistra.
Saat disinggung kenpa korban memaki adiknya dengan ucapan kasar tersebut, Polisi mengatakan bahwa kedua abang beradik tersebut kerap saling ejek.
“Karena mereka saling ejek mengejek sudah 3 tahun dan adiknya sakit hati karena itu,” jelas Iptu Randy.
Atas perbuatannya, Wilandar Simarmata dipersangkakan melanggar pasal 44 ayat 1,2 Jo pasal 5 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara diperkirakan 5 sampai 20 tahun penjara. (Red/CK)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.