Medan, ArmadaBerita.Com
Ratusan Masyarakat melakukan aksi Demo di kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Jalan Diponegoro dan kantor Walikota Medan, Rabu (23/11/2022).
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan jumlah peserta massa aksi sekitar 300 orang ini menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya.
Diantaranya meminta agar Wali Kota Medan merekomendasikan UMK Kota Medan tahun 2023 sebesar 10 persen, kemudian meminta agar Gubernur Sumatera Utara menetapkan UMP Sumatera Utara Tahun 2023 sebesar 10 persen. Dimana pemerintah baru-baru ini telah menyetujui soal kenaikan gaji sebesar 10 persen.
Aksi demo yang dilakukan masyarakat di dua lokasi ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polrestabes Medan.
Dalam tuntutannya mereka juga meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpu membatalkan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan mengembalikan kembali aturan sesuai UU No. 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
Penyampaian aspirasi, massa aksi diterima oleh Perwakilan Walikota Medan atas nama Ilyan Chandra Simbolon Kadisnaker Kota Medan, didampingi Kabid pengupahan, Marisi Sinaga.
Sementara di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, aspirasi diterima Perwakilan dari Kantor Gubsu, Mulyono Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Saat pengamanan berlangsung, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, pihaknya mengerahkan personel Polsek Medan Baru dan Polsek Medan Barat.
“Kita melaksanakan pengawalan aksi unjuk rasa secara humanis agar berlangsung aman dan kondusif,” ujarnya.
Kombes Pol Valentino menyampaikan setelah aspirasi pengunjuk rasa diterima, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. “Aksi unjuk rasa berakhir kondusif,” pungkasnya. (Red)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.