Deli Tua, armadaberita.com
Mahyar (31) warga Jalan Kapten Sumarsono/Jalan Karya II, Gang Nangka, Kecamatan Medan Helvetia, terbilang apes.
Pasalnya, pria yang doyan menghisap narkoba ini batal menikmati barang haram itu lantaran kedapatan petugas Reskrim Polsek Deli Tua sesat usai membeli narkoba jenis sabu di Jalan Luku I/Pondok Grompol, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Rabu (4/12/2019) kemarin.
Dari tangkannya, petugas mnegamankan narkotika jenis sabu-sabu yang dibelinya dari seorang pria tak dikenal seharga Rp.50 ribu.
Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Ipda Bambang Wahid SH, Sabtu (14/12/2012) kepada wartawan mengatakan, tersangka diringkus setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Pondok Grompol.
“Mendapat info itu, tim langusng bergerak yang dipimpin oleh Panit II Iptu AT Pakpahan. Sampainya disana, tim tembus pandang dan melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan,” ujar AKP Doly Nelson Nainggolan.
Ternyata, pria yang dimaksud adalah Mahyar. Ia baru keluar dari kawasan Pondok Gerompol, dan berencana pergi dengan gelagad mencurigakan.
Karena curiga, petugas menghentikannya, namun Mahyar mengetahui kedatangan petugas dan berusaha kabur. Polisi langsung bergerak cepat hingga berhasil meringkusnya tak jauh dari lokasi.
“Saat dilakukan penggeledahan, dikantong kanan sebelah kanan korban ditemukan narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKP Doly Nainggolan.
Tersangka pun mengakui sabu itu miliknya yang baru dibeli dari seseorang yang tak dikenalnya. Oleh petugas, tersangka dan barang buktinya langsung dibawa ke komando untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Wandi)