NEWS  

123 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi Kapoldasu Sebut Berkat Laporan Warga

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Pengungkapan 100 kg sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menjadi prestasi besar bagi Pori. Namun dibalik prestasi hebat itu, ada kontribusi dari masyarakat yang sadar ancaman bahaya narkotika.

“Kasus ini bisa terungkap karena ada kesadaran warga masyarakat yang sadar akan ancaman bahaya narkotika, sehingga dia melapor ke anggota Polri, saya tidak perlu sebutkan dimana, tapi hasilnya, setelah kami selidiki dan geledah, pada 19 Juni kami temukan sabu 23 kg,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam jumpa pers di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Selasa (18/8/2020) pagi.

Martuani menjelaskan, berkat laporan masyarakat itu, Ditresnarkoba Polda Sumut bisa menangkap tersangka DEJ dengan barang bukti 23 kg sabu pada Jumat (19/6/2020) lalu.

Kemudian polisi melanjutkan penyelidikan selama dua bulan. Bahkan, personel unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut terbang ke Jakarta untuk melanjutkan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka lainnya.

Penyelidikan itu membuahkan hasil. Pada Sabtu (15/8) pukul 04.00 WIB, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Robert Da Costa bersama anak buahnya menangkap tersangka berinisial, HW di Jalan Kali Baru Barat 7, Jakarta.

Selain menangkap HW, polisi juga menyita barang bukti narkotika 3 karung plastik yang berisi 50 kg sabu yang dikemas dalam bungkusan teh china dan satu kotak fiber berisi 25 ribu butir pil ekstasi.

Di hari yang sama, sekitar pukul 08.30 WIB Subdit II juga mendeteksi keberadaan pelaku lainnya yang berada di Jalan Raya Cilincing Kalibaru, Jakarta. Personel Subdit II kemudian meringkus tersangka ST alias Aliung alias AG.

Dari tersangka ST polisi juga menyita 50 kg sabu yang dikemas dalam bungkusan teh china beserta satu kotak fiber berisi 25.000 butir pil ekstasi.

“Dua tersangka ditangkap di Jakarta dengan barang bukti masing-masing sebanyak 50 kg sabu dan 25ribu butir ekstasi. Sedangkan sebelumnya sdh di sita 23 kg sabu. Jadi Totalnya sabu yang diamankan sebanyak 123 kg, dan 50 butir pil ekstasi,” ungkapnya.

Tak berhenti sampai di situ, personel Subdit 2 melanjutkan penyelidikan. Kepada polisi, tersangka ST membeberkan bahwa akan ada penyerahan (penyelundupan) narkotika di satu gudang di Medan.

Polisi pun tidak tinggal diam. Personel Subdit 2 bersiap mengawasi proses penyerahan narkotika tersebut pada l 17 Agustus 2020 malam di Jalan Pulau Pamagaran Kawasan Industri Medan 3.

Personel Aiptu Partono beserta tersangka ST bergerak menuju salah satu gudang. Namun sewaktu akan masuk ke dalam gudang, pelaku ST mengambil sebilah parang lalu menyerang dan membacok tangan Aiptu Partono.

“Lantaran melawan dan berusaha melukai anggota Polri, sehingga personel tersebut melakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada ST,” tegas jenderal bintang dua itu.

Kapolda meminta semua pihak turut terlibat aktif melawan dan memerangi narkotika. Ia meminta seluruh masyarakat menjadikan narkotika sebagai musuh bersama dan tidak ditolerir. “Mari kita perangi secara bersama-sama demi masa depan anak dan cucu kita,” harapnya.

Sementar tersangka HW saat diinterogasi Direktur Reserse Narkoba Kombes Robert Da Costa mengaku, ia telah tiga kali terlibat megedarkan narkotika sabu dan ekstasy.

“Dua kali berhasil, yang ketiga ini apes. Biasanya, saya diupah 30 juta sekali pengiriman jika berhasil. Ini saya belum terima upah,” sebutnya. (Nst/Suriyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *