Jakarta, Armadaberita.com – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan kebijakan pemotongan anggaran untuk sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI), yang berdampak langsung pada operasional kedua lembaga penyiaran publik ini.
Dalam rangka efisiensi belanja negara, pemotongan anggaran yang mencapai hampir sepertiga dari pagu anggaran RRI 2025 ini berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap lebih dari 1.000 kontributor RRI dan TVRI, termasuk jurnalis dan reporter lapangan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sangat prihatin dengan keputusan ini, karena dampaknya tidak hanya merugikan pekerja media, tetapi juga menurunkan kualitas siaran yang dihasilkan oleh kedua lembaga tersebut.
RRI dan TVRI, yang telah lama berperan dalam menyebarkan informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, kini menghadapi ancaman terhadap keberlanjutan tugas mulia mereka, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil yang bergantung pada kedua media ini.
Nany Afrida, Ketua AJI Indonesia, menegaskan, pemangkasan anggaran ini dapat memperburuk ketimpangan informasi di wilayah-wilayah yang kurang terjangkau media lainnya, serta merusak kualitas konten yang selama ini diandalkan publik.
Di sisi lain, ia juga menyoroti kondisi pekerja media yang sudah menghadapi gaji rendah dan kerja yang penuh tantangan, semakin terpuruk dengan adanya PHK massal.
Sebagai respons, AJI Indonesia menuntut agar pemerintah meninjau kembali kebijakan pemotongan anggaran, memberikan pemulihan hak bagi para pekerja yang terdampak, serta mendorong transparansi dalam pengambilan keputusan terkait penghematan anggaran.
AJI juga mengajak manajemen RRI dan TVRI untuk mempertimbangkan kembali kebijakan PHK yang dapat memperburuk layanan media publik.
Dalam jangka panjang, AJI menyarankan agar RRI dan TVRI memperkuat model pendanaan yang independen dari APBN, dengan memperkuat dukungan masyarakat melalui konten berkualitas.
Hal ini akan memastikan keberlanjutan lembaga penyiaran publik yang sejatinya melayani kepentingan publik, bukan hanya kepentingan pemerintah. (*)











