Mekanisme Pemerintahan Mandiri Kian Rumit, Risiko Salah Urus Pengadaan Barang/Jasa Mengintai di 2026

Share

JAKARTA, Armadaberita.com – Mekanisme swakelola dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali menjadi sorotan. Di banyak kementerian, lembaga, dan dinas daerah, proses yang sejatinya dirancang untuk efisiensi ini justru makin rawan memicu kesalahan administrasi. Titik kritisnya ada pada tahap awal: perencanaan dan pengawasan yang kerap berjalan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan.

Sumber masalahnya tidak tunggal. Kompleksitas empat jenis swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan amandemennya masih membingungkan banyak pejabat pengadaan. Pembagian peran antara tim persiapan, pelaksana, dan pengawas sering tumpang tindih—atau malah tidak terbentuk sesuai ketentuan.

Di lapangan, berbagai instansi mengakui bahwa struktur pengelolaan mandiri yang bisa melibatkan unit pemerintah lain, organisasi masyarakat, hingga kelompok masyarakat, sering diterapkan tanpa kajian memadai. Akibatnya, kegiatan yang semestinya efisien berubah menjadi pekerjaan yang menciptakan temuan audit dan pemeriksaan administratif.

“Kesalahan paling banyak muncul pada penentuan jenis swakelola dan pembentukan tim yang tidak tepat. Pembagian peran yang kabur otomatis melemahkan akuntabilitas,” ujar Heldi Yudiyatna, anggota madya fungsional pengadaan barang/jasa di LKPP.

Padahal swakelola dirancang untuk situasi khusus: ketika pelaku usaha tidak dapat menyediakan kebutuhan, ketika pemerintah memiliki kapasitas teknis yang lebih efisien, atau ketika pendekatan pemberdayaan masyarakat menjadi prioritas. Kekeliruan menentukan jenis—misalnya antara Swakelola Tipe I yang dilaksanakan internal K/L/PD dan Tipe IV yang sepenuhnya melibatkan kelompok masyarakat—akan berimbas langsung pada mekanisme pelaporan dan tata kelola.

Untuk menjawab kerumitan ini, Alatan Indonesia akan menggelar webinar bertema “Optimalisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Pemerintahan Mandiri: Analisis Mekanisme, Mitigasi, dan Implementasi Terkini” pada Kamis, 26 Februari 2026. Heldi Yudiyatna akan menjadi pembicara utama, memberi analis praktis berdasarkan pengalaman menangani berbagai kasus swakelola.

Selama dua jam, peserta akan dibimbing memahami strategi penentuan swakelola, perbedaan tiap jenis, hingga tata cara pemantauan dan pelaporan yang benar. Materi digital, e-sertifikat, dan rekaman webinar akan diberikan sebagai pendukung pembelajaran.

Dengan biaya partisipasi Rp169 ribu, termasuk potongan harga untuk pendaftar awal dan rombongan, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman pejabat pengadaan agar lebih akurat membaca aturan. Tujuannya sederhana namun krusial: mengurangi risiko salah urus perencanaan dan menekan temuan audit yang selama ini menghantui skema pengadaan yang mengelola dirinya sendiri itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *