Medan, Armadaberita.com – PLN Kota Medan melalui UP3 Medan Baru mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemko) Medan menertibkan parkir liar di atas trotoar. Bentuk dukungan ini diwujudkan dengan mencabut KWH meter yang digunakan oleh pedagang yang berjualan menggunakan mobil yang diparkir di atas trotoar.
Salah satu tindakan yang dilakukan adalah mencabut KWH meter yang digunakan oleh pedagang Martabak Bangka di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Pencabutan KWH meter ini dilakukan pada Rabu (15/5/2024), dengan pendampingan dari personel Dishub Medan.
“Alhamdulillah, PLN mendukung upaya Pemko Medan dalam menertibkan parkir liar, khususnya yang berada di atas trotoar. Karena KWH meter itu sehari-hari digunakan oleh pedagang martabak yang memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, maka KWH meter tersebut dicabut oleh PLN supaya pedagang tersebut tidak lagi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar,” ujar Kadishub Medan, Iswar Lubis.
Iswar Lubis menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), karena penertiban PKL bukan merupakan kewenangan Dishub. Fokus utama Dishub adalah menertibkan parkir liar di atas trotoar, bukan aktivitas berdagang.
“Yang kita tertibkan itu parkirnya, bukan aktivitas berdagangnya. Kalau pedagang itu berjualan dengan tenda atau perangkat dagang lainnya di atas trotoar, itu bukan ranah Dishub untuk menertibkannya. Tapi kalau pedagang itu parkir di atas trotoar, meskipun tujuannya untuk berdagang, tetap akan kita tertibkan,” tegas Iswar.
Lebih lanjut, Iswar menegaskan bahwa upaya tersebut bukan untuk menghalangi PKL dalam beraktivitas, melainkan untuk menertibkan trotoar dari kendaraan yang parkir, meskipun kendaraan tersebut digunakan untuk berdagang.
“Trotoar bukan lahan parkir, sekalipun itu untuk aktivitas berdagang. Untuk itu jangan pernah lagi parkir di atas trotoar sekalipun untuk berdagang, sebab trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki,” tutupnya.
Dengan tindakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga fasilitas umum semakin meningkat, serta tercipta ketertiban dan kenyamanan bagi pejalan kaki di Kota Medan. (ASN)











