Medan, ArmadaBerita.Com
Sidang Pra Peradilan yang diajukan oleh Tersangka DC di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dijadwalkan pada 12 September 2022 ditunda karena Jaksa Tidak Hadir tanpa alasan yang jelas. Sebagaimana diketahui permohonan tersebut terregister dengan nomor: 8/Pid.Pra/2022/PN.Lbp pada Jumat 26 Agustus 2022.
Kuasa Hukum DC, Syaifullah, SH, Novri Andi Akbar, SH dan M. Kadhafi, SH dari Kantor Advokat Dr. Redyanto Sidi, SH MH dan Partners mengatakan bahwa ketidakhadiran Jaksa menunjukkan ketidakseriusan Kejari Deli Serdang atas Klien Kita DC.
“Harapan kita seharusnya tadi hadir, kan kantornya dekat dari PN’ dan Sudah lama di daftarkan yaitu 26 Agutus 2022 artinya seharusnya sudah cukup waktu bagi Jaksa untuk persiapan tersebut. Artinya Jaksa tak serius dalam kasus ini,” cetus pengacara DC di PN Lubuk Pakam, Senin (12/9/2022) sore.
Karena ketidak hadiran jaksa tersebut, agenda sidang ditunda 1 minggu kedepan pada tanggal 19 September 2022 oleh Hakim Tunggal Sarma Siregar, SH MH.
Diketahui, oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial DC, Pra-peradilan (Prapid) kan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Pasalnya, DC tak terima penetapan tersangka sebaga atas korupsi.
Dr Redyanto Sidi SH MH, selaku kuasa hukum pemohon DC, mengatakan bahwa DC ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp1 Milyar.
“Penetapan tersangka kepada DC tidak memenuhi cukup bukti dan terkesan dipaksakan. Sebab, IPAL pada Dinas Kesehatan Deli Serdang pada tahun 2020 sudah sesuai tahapan, sudah terlaksana 100 persen dan diserahterimakan dengan baik, meski ada keterlambatan pelaksanaan kerja tersebut dikarenakan PPKM akibat pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Redyanto juga mengungkapkan, bahwa pasca selesainya proyek pada tahun 2021 alat berfungsi dengan baik dan telah digunakan oleh masing-masing puskesmas.
“Rusaknya alat proyek tersebut setelah diserahterimakan dan telah lewat tahapan perawatan. Lalu, pidana korupsinya dimana, dan kenapa saat ini klien kami jadi tersangka. Inilah salah satu yang manjadi dasar kami Prapid,” tandasnya.
Sehingga, dalam permohonan Prapid-nya, Redyanto meminta agar surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kepala Kejari Deli Serdang tidak sah dan batal demi hukum. “Penetapan tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis,” pungkasnya. (Ril/Red)











